Categories: Pekanbaru

76 Napi Dapat Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 76 na­rapidana beragama Buddha di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/5). Jumlah ini berkurang sedikit dibandingkan jumlah yang diusulkan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau yang mencapai 79 napi.

Kepala Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, sempena Hari Raya Waisak kemarin, sudah selayaknyalah napi yang merayakan mendapat kebahagiaan melalui program remisi. Hanya saja, 3 dari 79 yangdiusulkan dinyatakan belum layak menerima remisi Waisak pada tahun ini. Dari total 76 itu, napi narkotika dominan.

"Narapidana kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," kata Jahari, Senin (16/5).

Tidak ada satu pun napi yang mendapat remisi Waisak yang langsung bebas. Mereka mendapatkan potongan bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jahari merincikan, 7 napi mendapatkan remisi selama 15 hari,  53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang," jelasnya.

Data dari Kemenkum HAM Riau, ada 136 napi beragama Budha yang tersebar di sejumlah lapas di Provinsi Riau.  Jahari berharap, dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

"Kami juga berharap agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut pada kesempatan berikutnya," ujar Jahari.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

22 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

23 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

23 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

23 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago