Site icon Riau Pos

76 Napi Dapat Remisi

76-napi-dapat-remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 76 na­rapidana beragama Buddha di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/5). Jumlah ini berkurang sedikit dibandingkan jumlah yang diusulkan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau yang mencapai 79 napi.

Kepala Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, sempena Hari Raya Waisak kemarin, sudah selayaknyalah napi yang merayakan mendapat kebahagiaan melalui program remisi. Hanya saja, 3 dari 79 yangdiusulkan dinyatakan belum layak menerima remisi Waisak pada tahun ini. Dari total 76 itu, napi narkotika dominan.

"Narapidana kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," kata Jahari, Senin (16/5).

Tidak ada satu pun napi yang mendapat remisi Waisak yang langsung bebas. Mereka mendapatkan potongan bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jahari merincikan, 7 napi mendapatkan remisi selama 15 hari,  53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang," jelasnya.

Data dari Kemenkum HAM Riau, ada 136 napi beragama Budha yang tersebar di sejumlah lapas di Provinsi Riau.  Jahari berharap, dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

"Kami juga berharap agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut pada kesempatan berikutnya," ujar Jahari.(end)

Exit mobile version