Categories: Pekanbaru

76 Napi Dapat Remisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 76 na­rapidana beragama Buddha di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/5). Jumlah ini berkurang sedikit dibandingkan jumlah yang diusulkan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau yang mencapai 79 napi.

Kepala Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan, sempena Hari Raya Waisak kemarin, sudah selayaknyalah napi yang merayakan mendapat kebahagiaan melalui program remisi. Hanya saja, 3 dari 79 yangdiusulkan dinyatakan belum layak menerima remisi Waisak pada tahun ini. Dari total 76 itu, napi narkotika dominan.

"Narapidana kasus narkoba menjadi penerima remisi paling banyak, yaitu sebanyak 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor, tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi," kata Jahari, Senin (16/5).

Tidak ada satu pun napi yang mendapat remisi Waisak yang langsung bebas. Mereka mendapatkan potongan bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jahari merincikan, 7 napi mendapatkan remisi selama 15 hari,  53 orang remisinya 1 bulan. Kemudian ada 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 napi lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

"Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu disusul Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang," jelasnya.

Data dari Kemenkum HAM Riau, ada 136 napi beragama Budha yang tersebar di sejumlah lapas di Provinsi Riau.  Jahari berharap, dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sehingga setelah bebas nanti, perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

"Kami juga berharap agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut pada kesempatan berikutnya," ujar Jahari.(end)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago