BOBY RACHMAT
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau tidak mau tinggal diam terkait 33 laporan penundaan tunjangan THR oleh perusahaan. Disnakertrans Provinsi Riau pun telah membentuk tim pengawas dan mengirimkan tim pengawas tersebut untuk menindaklanjuti laporan terkait.
Tim pengawas tersebut nantinya akan memeriksa langsung perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya dan akan turun pada Rabu (17/4).
Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (16/4). Ia mengatakan, segera akan mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Nantinya, tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.
“Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok,” katanya.
Ia menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar belum membayarkan THR kepada karyawannya mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Pasalnya, Disnakertrans Riau telah menyurati pihak perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.
Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.(dof)
Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…
Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…
Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…
Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…
The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…
Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…