Categories: Pekanbaru

Tergantung Audit BPK dan Ketersediaan AnggaranÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Didemo ratusan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang menuntut pembayaran sisa insentif, Pemko Pekanbaru belum memberikan jawaban pasti. Pemko berdalih pencairan tergantung kepada hasil audit BPK dan ketersediaan anggaran.

Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, terhadap RT/RW diberikan insentif untuk RT sebesar Rp500 ribu, dan RW Rp600 ribu. Jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3.844 orang. Mereka terdiri dari 763 ketua RW dan 3.081 ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan. 

Insentif yang tak dibayarkan bukan hanya terjadi tahun 2020 saja. Tapi juga tahun 2019 lalu insentif tak dibayarkan selama tiga bulan. Tunggakan ini kemudian dibayarkan di tahun 2020 setelah dilakukan audit BPK.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa (15/12) mengatakan, pada tahun 2020 ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi merupakan pembayaran tunda bayar insentif tahun 2019. 

"Kemampuan anggaran hanya untuk bayar enam bulan saja, dan tunda bayar di tahun lalu tiga bulan. Jadi sembilan bulan yang dibayarkan (tahun ini, red)," kata dia.

Menurutnya, untuk tahun 2021 pihaknya sudah menganggarkan sebanyak 12 bulan pembayaran insentif. Namun, untuk yang belum dibayarkan sebanyak 6 bulan pada tahun 2020 ini menanti hasil audit BPK. Jika disetujui BPK, maka Pemko Pekanbaru dapat membayarkan insentif sebanyak enam bulan yang belum dibayarkan pada tahun 2020. 

"Kalau (BPK, red) boleh, nanti tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu bukan gaji, itu insentif," imbuhnya.

Tunjangan, insentif, honorarium, dikatakan Azwan, itu bukan merupakan gaji atau hak. Itu merupakan biaya operasional. Apalagi RT/RW sebagai organisasi kesosialan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

"Maka pemerintah memberikan lah bentuk perhatian berupa insentif. Dulu RT/RW juga gak ada gaji. itu bukan gaji, itu biaya operasional," papar dia. Apalagi saat ini kondisi tengah pandemi Covid-19. 

"Banyak terjadi pergeseran anggaran untuk percepatan penanganan Covid," tambahnya.

RT/RW yang menuntut insentif ini menggelar aksi demonstrasi Senin (14/12) di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru Kompleks MPP Jalan Sudirman. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, terutama persoalan insentif mereka yang belum kunjung dibayarkan.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan sisa honor tahun 2020 selama 6 bulan lagi. FK RT/RW juga menuntut agar Pemko mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang PMBRW. Tuntutan ini disampaikan, lantaran mereka menuding menjadi lahan korupsi.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

7 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

8 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

9 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago