Categories: Pekanbaru

Tergantung Audit BPK dan Ketersediaan AnggaranÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Didemo ratusan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang menuntut pembayaran sisa insentif, Pemko Pekanbaru belum memberikan jawaban pasti. Pemko berdalih pencairan tergantung kepada hasil audit BPK dan ketersediaan anggaran.

Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, terhadap RT/RW diberikan insentif untuk RT sebesar Rp500 ribu, dan RW Rp600 ribu. Jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3.844 orang. Mereka terdiri dari 763 ketua RW dan 3.081 ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan. 

Insentif yang tak dibayarkan bukan hanya terjadi tahun 2020 saja. Tapi juga tahun 2019 lalu insentif tak dibayarkan selama tiga bulan. Tunggakan ini kemudian dibayarkan di tahun 2020 setelah dilakukan audit BPK.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa (15/12) mengatakan, pada tahun 2020 ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi merupakan pembayaran tunda bayar insentif tahun 2019. 

"Kemampuan anggaran hanya untuk bayar enam bulan saja, dan tunda bayar di tahun lalu tiga bulan. Jadi sembilan bulan yang dibayarkan (tahun ini, red)," kata dia.

Menurutnya, untuk tahun 2021 pihaknya sudah menganggarkan sebanyak 12 bulan pembayaran insentif. Namun, untuk yang belum dibayarkan sebanyak 6 bulan pada tahun 2020 ini menanti hasil audit BPK. Jika disetujui BPK, maka Pemko Pekanbaru dapat membayarkan insentif sebanyak enam bulan yang belum dibayarkan pada tahun 2020. 

"Kalau (BPK, red) boleh, nanti tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu bukan gaji, itu insentif," imbuhnya.

Tunjangan, insentif, honorarium, dikatakan Azwan, itu bukan merupakan gaji atau hak. Itu merupakan biaya operasional. Apalagi RT/RW sebagai organisasi kesosialan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

"Maka pemerintah memberikan lah bentuk perhatian berupa insentif. Dulu RT/RW juga gak ada gaji. itu bukan gaji, itu biaya operasional," papar dia. Apalagi saat ini kondisi tengah pandemi Covid-19. 

"Banyak terjadi pergeseran anggaran untuk percepatan penanganan Covid," tambahnya.

RT/RW yang menuntut insentif ini menggelar aksi demonstrasi Senin (14/12) di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru Kompleks MPP Jalan Sudirman. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, terutama persoalan insentif mereka yang belum kunjung dibayarkan.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan sisa honor tahun 2020 selama 6 bulan lagi. FK RT/RW juga menuntut agar Pemko mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang PMBRW. Tuntutan ini disampaikan, lantaran mereka menuding menjadi lahan korupsi.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

21 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

22 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

22 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

22 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

22 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

23 jam ago