PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah berlangsung selama tiga bulan, pembebasan denda pajak kendaraan memasuki hari terakhir, Selasa (15/12). Dan di hari terakhir kemarin, warga ramai mengurus pemutihan denda pajak di Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No 6, Simpang Tiga.
Pantauan Riau P0os, Selasa (15/12) ratusan warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan tampak memadati sejumlah layanan pembayaran pajak.
Sejumlah wajib pajak melakukan cek fisik kendaraannya terlebih dahulu dan melengkapi berkas yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya sebelum lanjut membayar pajak kendaraannya.
Bahkan, antrean di hari terakhir ini melonjak drastis hingga 500 lebih nomor antrean.
Kinan, salah seorang wajib pajak yang menuturkan, dirinya sengaja melakukan pembayaran dihari terakhir dikarenakan dana untuk membayar pajak baru dapat terkumpul beberapa hari yang lalu.
"Uangnya baru ada kemarin. Jadi ya hari ini baru bisa bayar pajaknya. Saya dapat nomor antrean 350 ini untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun," ucapnya.
Meskipun mendapatkan nomor antrean di atas 300. Namun, Kinan tetap dengan sabar menunggu panggilan nomor urut yang ia miliki karena pihak Bapenda memerapkan pembatasan orang di dalam ruang pembayaran pajak.
Sementara itu, hal yang sama juga dituturkan oleh Robi salah seorang wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di armada Samsat Keliling.
"Dampak Covid-19 ini makanya baru bisa bayar hari ini (kemarin, red). Maklumlah kita kan harus nabung dulu untuk bayar pajak 1 tahun ini," katanya.
Robi berharap, ke depan pelayanan pajak dapat lebih baik lagi dengan menempatkan sejumlah tempat duduk yang banyak, serta armada yang lebih lagi.
"Ya maunya armada diperbanyak. Soalnya kalau bayar didalam sana kan sempit juga. Ada pembatasan kuota orang yang di dalam. Kalau di luar kan lebih leluasa,"harapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Simpang 3 Mohamad Tafianto mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan dari Oktober hingga 15 Desember 2020 ini memang mendapatkan antusias yang tinggi oleh masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada umumnya.
Apalagi, program ini dilakukan guna memberikan kesempatan dan keringanan dalam situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan pemotongan 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Meskipun terjadi lonjakan dihari terakhir penghapusan denda tersebut. Pihak Bapenda Provinsi Riau tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi antusias wajib pajak dalam pembayaran pajak di tahun 2020 ini. Walaupun hari terakhir ini membeludak, tapi kami tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah kami sediakan, menjaga jarak dengan tempat duduk yang juga kami berikan. Kami juga memprioritaskan para manula serta ibu hamil dan yang membawa bayi untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu mengingat kondisi mereka yang rentan akan sejumlah panyakit yang ada saat ini," tugasnya.(ayi)
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…