Categories: Pekanbaru

Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…

3 jam ago

27 Calon Jemaah Haji Riau Tunda Berangkat 2026, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…

5 jam ago

Jalintim KM 75 Pangkalankerinci Ditimbun, Sistem Buka Tutup Masih Berlaku

Penimbunan Jalintim KM 75 Pangkalankerinci selesai 300 meter, sistem buka tutup masih berlaku hingga proyek…

6 jam ago

Ramadan di Balik Jeruji, Napi Salat Berjamaah di Samping Kepala Lapas

Ratusan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru khusyuk salat Tarawih bersama Kalapas pada malam pertama Ramadan…

6 jam ago

Corporate Gathering Ramadan, Grand Zuri Duri Tawarkan Kuliner Khas Indonesia

Grand Zuri Duri gelar Corporate Gathering Ramadan 2026, perkenalkan konsep “Sajian Nusantara” untuk berbuka puasa.

7 jam ago

PTPN IV Rawat Kearifan Lokal, Balimau Kasai Jadi Simbol Harmoni

PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…

9 jam ago