Categories: Pekanbaru

Selama Pandemi Corona, Daftar Nikah Melalui Online

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pekanbaru, Edwar S Umar, mengatakan, selama virus corona atau Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru telah memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu terhitung sejak 1 April  pendaftaran akad nikah harus melalui online.

"Memang sejauh ini di masing-masing kantor KUA masih ada yang melaksanakan akad nikah, tetapi itu bagi yang telah mendaftar akad nikah di kantor KUA sebelum tanggal 1 April. Terhitung tanggal 1 April untuk pendaftaran akad nikahnya harus melalui sistem online. Tetapi untuk melaksanakan akad nikahnya setelah selesai pandemi Covid-19," ujar Edwar S Umar, Rabu (15/4).

Dijelaskannya, tata cara akad nikah di KUA yaitu jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Bagi mendaftar secara online perlu dicatat. Meski melakukan pendaftaran nikah online, namun untuk akad nikah tidak akan dilayani penghulu dalam masa darurat Covid-19," ungkapnya.

Ditambahkannya, yang paling banyak masyarakat melakukan akad nikah itu ada di tiga Kecataman, pertama di kantor KUA wilayah Kecamatan Tampan, KUA diwilayah Kecamatan Tenayan Raya dan kantor KUA diwilayah Kecamatan Marpoyan Damai. "Itu dikarenakan penduduknya padat. Untuk berapa jumlah data yang mendaftar akad nikah melalui sistem online saat ini masih berada di masing-masing kantor KUA," ujarnya.(dof)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

2 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

2 jam ago

Buron Dua Bulan, Pelaku Pembacokan di Kempas Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

Pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Inhil, ditangkap di Bali setelah buron hampir…

3 jam ago

Jalan Sudirman Teluk Kuantan Ditutup, Persiapan MTQ Riau ke-44 Dipercepat

Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan mulai ditutup sementara oleh Dishub Kuansing jelang pelaksanaan MTQ Riau…

7 jam ago

Prediksi Prancis vs Irak: Mbappe Cs Berpeluang Segel Tiket ke Babak 32 Besar

Prancis diunggulkan meraih kemenangan atas Irak pada laga Grup I Piala Dunia 2026 dan berpeluang…

12 jam ago

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

Kejari Rohil menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi TPP PPPK Disdikbud 2025 dan menyita Rp763…

12 jam ago