Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wakil Wali Kota Pekabaru Markarius Anwar melakukan perubahan data kependudukan di mobil AMAN keliling, Jumat (14/3/2025). (MHD AKHWAN/RIAU POS )
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) diancam hingga pencabutan izinnya. Perusahaan diingatkan agar membayar kewajibannya itu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Hal itu ditegaskan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho usai launching mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (14/3/2025).
“Saya sudah meneken surat (surat edaran) tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi perusahaan swasta, paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri sudah dibayarkan,” tegas Agung Nugroho.
Orang nomor satu di Kota Bertuah ini mengimbau agar karyawan yang tidak dibayar THR segera lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru.
“Bagi yang belum membayarkan atau belum dapat THR segera laporan ke Dinas Tenaga Kerja,” sambungnya.
Agung secara tegas tidak hanya memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang tidak bayar THR. Tetapi sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin perusahaan.
“Kami akan tindak tegas bahkan kami akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya,” tutupnya.(ilo)
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…