PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku penyebar uang palsu (upal), Sabtu (11/7/2020). Pelaku RP (33) ditangkap di tempat persembunyian, setelah pihak Polsek Pekanbaru Kota mendapatkan laporan dari masyarakat perihal transaksi menggunakan uang palsu (upal).
"Pelaku RP (33) kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp850 ribu kepada korban, setelah dirinya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko.
Uang palsu Rp850 ribu itu terdiri dari pecahan empat lembar uang seratus ribu dan uang pecahan lima puluh ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologis terjadinya transaksi dengan menggunakan upal ini menurut pihak kepolisian bermula ketika pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Michat dan kemudian melakukan chating. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.
"Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan sekarang telah mendekam di sel," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku RS mengakui uang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. "Dari teman. Udah tau. Baru sekali ini pakai uang itu," sebutnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…
Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…
Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…
RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…