Rumah Makan Tak Bayar Pajak MenahunLaporan Ali Nurman, Kota
(RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi daftar tagih (SDT) terhadap wajib pajak (WP) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kamis (13/6). Didapati, ada restoran dan rumah makan yang yang tidak membayar pajak menahun. Banyak pula reklame yang dibayar tidak sesuai ukuran.
SDT yang dilakukan kemarin adalah keenam kali sejak awal tahun 2019. Sebelumnya, SDT sudah dilakukan di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Imam Munandar, Jalan Juanda dan Jalan Tuanku Tambusai. Penyisiran dilakukan dengan menghitung potensi dan menagih terhadap WP yang ada di sana dengan fokus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak restoran. Selain itu, tujuan dilaksanakan SDT ini juga agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru.
Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari turunnya tim kemarin, didapati ada beberapa pelaku usaha yang belum membayar pajak sejak 2018. Bahkan, salah satu restoran bertahun-tahun tidak membayar pajak restoran. Saat petugas datang, yang menerima hanya karyawan rumah makan ini. Karyawan menyebut pemilik sedang di luar kota. Petugas menanggalkan salah satu reklame di dalam rumah makanitu. Pengelola tak bisa dikonfirmasi terkait kewajiban pajaknya. Sang karyawan tak mau memberikan nomor kontak pemilik, bahkan juga ketika diminta petugas Bapenda untuk dihubungi. ‘’Bos sedang di luar kota. Keponakannya nikah. Saya tidak punya nomor kontaknya,’’ kata salah satu karyawan.
Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Nopendike P yang memimpin SDT kemarin pada Riau Pos menyebutkan, terhadap WP yang membandel pihaknya akan melakukan pemanggilan. ‘’Kami akan panggil, kalau tidak juga kooperatif, kami rekomendasi cabut izinnya pada instansi terkait,’’ tegasnya.
Selain restoran, pajak hiburan dan reklame juga disasar. Untuk reklame, petugas Bapenda melakukan pengecekan faktual antara ukuran reklame dengan tanda bayar yang dipegang pelaku usaha. Banyak di antara pelaku usaha yang membayar reklame tak sesuai dengan ukuran asli. Terhadap ketidaksesuaian ini, pelaku usaha diminta datang ke Bapenda Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan.(rnl)
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…