Categories: Nasional

Sidang Terbuka, Semua Bisa Akses

(RIAUPOS.CO) — PAGI ini pertarungan pilpres 2019 akan kembali dimulai. Bukan pemungutan suara, melainkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan lagi paslon 01 versus 02, melainkan paslon 02 versus KPU. Paslon 02 menyengketakan hasil pilpres yang menunjukkan bahwa pihaknya kalah dengan selisih hampir 17 juta suara atau 11 persen dari paslon 01.

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama MK. Hanya ada satu agenda, yakni mendengarkan permohonan dari pemohon. Dalam hal ini paslon 02. KPU selaku termohon, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan dan paslon 01 selaku pihak terkait diperbolehkan untuk hadir di ruang sidang.

Pantauan Jawa Pos (JPG), kemarin MK mulai menata ruang sidang utama mereka. Beberapa petugas tampak membersihkan meja kursi dan mengatur tata letaknya.

Pemohon di sisi selatan, termohon di sisi utara, dan pihak terkait di sisi timur ruangan. Di sudut timur laut dan tenggara ruangan, tempat untuk awak media disiapkan pula. Sejumlah televisi nasional diprediksi menayangkannya secara langsung.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kemarin juga hadir di ruang sidang. Dia mengecek langsung hasil penataan ruang sidang. Memastikan ruangan tersebut benar-benar siap, karena akan menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Palguna menyatakan sidang hari ini akan berlangsung terbuka sebagaimana sidang-sidang MK pada umumnya. Meski begitu, tentu tidak semua orang bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitasnya terbatas. Bahkan, tidak semua kuasa hukum dari para pihak bisa masuk dalam ruang sidang bila jumlahnya banyak.

MK memberikan kompensasi berupa perluasan akses terhadap sidang. Masyarakat dipersilakan memantau sidang melalui saluran yang mereka miliki. Sejumlah televisi akan menyiarkan secara langsung.

’’Juga bisa disaksikan secara live lewat channel Mahkamah Konstitusi RI di YouTube,’’ terangnya di sela peninjauan kemarin.

Masyarakat yang ingin mendapatkan risalah sidang juga bisa dengan mudah mengunduhnya di website MK di mkri.go.id. Biasanya MK akan mengunggahnya dalam waktu 24 jam atau kurang setelah sidang berakhir. Publik bisa mengetahui apa saja yang disampaikan sepanjang sidang.

Palguna menuturkan, MK tidak pernah terganggu dengan adanya potensi tekanan dari luar ruang sidang.

’’Tekanan itu kami artikan sebagai keadaan yang menuntut kami untuk lebih bersifat cermat dan hati-hati,’’ lanjutnya.(byu/bin/syn/ted)

Laporan JPG, Jakarta

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

19 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago