Categories: Pekanbaru

Forbidden Jalan Manggis Dikaji Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan rambu larangan melintas (forbidden) di persimpangan Jalan Manggis (Jalan Tuanku Tambusai), Kecamatan Marpoyan Damai. Pasalnya, pemasangan rambu forbidden tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Dari pantauan Riau Pos, di simpang Jalan Manggis dipasang rambu-rambu forbidden, namun sejumlah pengendara roda dua dan empat, tetap saja menerobos rambu larangan melintas tersebut.

Tidak jauh dari simpang Jalan Manggis, Jalan Tuanku Tambusai terdapat u-turn yang kerap terjadi kemace-tan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang rambu-rambu forbidden di simpang Jalan Manggis. Namun warga tetap menolak keberadaan rambu-rambu forbidden tersebut.

Joko, salah seorang warga Jalan Taskurun mengatakan, tidak memperdulikan adanya rambu-rambu forbidden di simpang Jalan Manggis tersebut. Karena, sebelumnya tidak pernah dipasang rambu forbidden.

"Saya juga heran mengapa dipasang rambu forbidden di simpang Jalan Manggis ini. Padahal tidak mempengaruhi kemacetan yang kerap terjadi di u-turn Jalan Tuanku Tambusai. Kalau kemacetan di jalan Tuanku Tambusai itu kan memang kerap terjadi. Apalagi di u-turn," ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (13/2).

Untuk itu, Joko meminta agar dinas terkait bisa mempertimbangkan lagi keberadaan rambu-rambu forbidden tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan salah seorang warga sekitar, Yoga. Ia mengatakan, penempatan rambu dilarang melintas yang terdapat di depan gapura Jalan Manggis tersebut, tidak pernah disosialisasikan ataupun diberitahukan oleh dinas terkait kepada masyarakat sekitar.

Menurutnya, dirinya hanya mengetahui benda tersebut sudah terpasang dan berdiri kokoh di depan gerbang, sehingga membingungkan masyarakat dan pengendara yang sering melintas di kawasan tersebut untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.

Menanggapi keluhan warga terkait keberadaan rambu forbidden di simpang Jalan Manggis, Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Edy Sofyan menjelaskan, pihak akan melakukan kaji ulang. Apakah nanti hanya diberlakukan jam-jam tertentu saja atau hanya boleh dilintasi kendaraan sepeda motor saja. "Nanti akan kita kaji ulang. Apakah hanya untuk jam-jam tertentu saja atau hanya boleh dilintasi sepeda motor. Mengingat di Jalan Tuanku Tambusai, tidak jauh dari simpang Jalan Manggis terdapat u-turn kerap terjadi kamacetan," ujarnya.(ksm)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

4 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

5 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

5 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

8 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago