PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukannya kapok lantaran pernah ditahan, eks nara pidana (napi) asimilasi malah kembali berulah. Pria berinisial TY (38) ini, transaksi jual beli sabu. Akibatnya, kini kembali ke jeruji besi dan ditahan di Polsek Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, diamankannya pelaku lantaran mendapat informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan HR Subrantas, Gang Ridho kerap didapati jual beli narkotika.
"Pada saat diamankan, didapat satu paket sabu seharga Rp400 ribu dan tiga paket sabu seharga Rp500 ribu," ujarnya.
Tak hanya sabu, dari pelaku TY pun didapat uang tunai Rp120 ribu dari hasil penjualan. Kepada penyidik, TY menyebut barang bukti sabu miliknya diperoleh dari DR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"TY merupakan residivis dalam perkara narkotika. Saat itu, vonis 4 tahun delapan bulan penjara di Bangkinang. Kemudian, menjalani asimilasi sejak bulan Agustus 2020," terangnya.(sof)
Balita 4,5 tahun diduga hanyut di Sungai Kuantan belum ditemukan. Basarnas turunkan alat pendeteksi, pencarian…
ASN Pekanbaru diwajibkan punya komposter di rumah. Kebijakan ini jadi langkah awal Pemko mengurangi sampah…
Kabel semrawut di Pekanbaru jadi sorotan. Banyak provider belum berizin, Pemko siapkan aturan tegas demi…
Bupati Siak pastikan PPPK tidak dirumahkan meski anggaran tertekan. Pemkab fokus efisiensi dan dorong ekonomi…
Pacu sampan Kampar 2026 diikuti 25 tim. Selain melestarikan budaya, ajang ini juga menjadi daya…
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…