Categories: Pekanbaru

Kejari Pekanbaru pulihkan Hak Pekerja pada BPJAMSOSTEK Rp4,8 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tanggal 6 – 7 November 2019 dilakukan undangan kedua atas mediasi Badan Usaha atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran bpjs ketenagakerjaan.

 

Sampai bulan Oktober 2019 kejaksaan negeri pekanbaru berhasil memulihkan hak pekerja dan keuangan negara sejumlah Rp4,8 miliar dari Badan Usaha/Pemberi kerja yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Bulan September lalu telah patuh membayar lunas dan menyicil iuran sebanyak 209 Pemberi Kerja.

"Kegiatan sekarang selama 2 hari dilakukan undangan kedua sebanyak 204 dari 413 SKK yang diserahkan karena tidak hadir pada undangan sebelumnya," ungkap Suhaimi, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan jaminan sosial Pemberi Kerja harus memperhatikan Hak normatif jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Pekanbaru Tulus Prayogi Hutagaol mengatakan, selaku jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Pekanbaru harus mengambil langkah pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tulus mengatakan, pihaknya telah menerima 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang bertujuan melakukan koordinasi dan penagihan secara persuasif maupun paksa demi memenuhi kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

"Sanksinya gak ringan loh itu, dari mulai hukuman kurungan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Apalagi kalau sampai izin usahanya dicabut maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa merekrut karyawan dan mengikuti tender lagi,. Tapi saat ini kita belum sampai pada tahap pemberian sanksi administrasi apalagi sampai sanksi pidana, kita masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan penunggak iuran untuk  melakukan pembayaran dengan cara menyicil," papar Tulus.***

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago