Categories: Pekanbaru

Kejari Pekanbaru pulihkan Hak Pekerja pada BPJAMSOSTEK Rp4,8 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tanggal 6 – 7 November 2019 dilakukan undangan kedua atas mediasi Badan Usaha atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran bpjs ketenagakerjaan.

 

Sampai bulan Oktober 2019 kejaksaan negeri pekanbaru berhasil memulihkan hak pekerja dan keuangan negara sejumlah Rp4,8 miliar dari Badan Usaha/Pemberi kerja yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Bulan September lalu telah patuh membayar lunas dan menyicil iuran sebanyak 209 Pemberi Kerja.

"Kegiatan sekarang selama 2 hari dilakukan undangan kedua sebanyak 204 dari 413 SKK yang diserahkan karena tidak hadir pada undangan sebelumnya," ungkap Suhaimi, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan jaminan sosial Pemberi Kerja harus memperhatikan Hak normatif jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Pekanbaru Tulus Prayogi Hutagaol mengatakan, selaku jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Pekanbaru harus mengambil langkah pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tulus mengatakan, pihaknya telah menerima 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang bertujuan melakukan koordinasi dan penagihan secara persuasif maupun paksa demi memenuhi kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

"Sanksinya gak ringan loh itu, dari mulai hukuman kurungan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Apalagi kalau sampai izin usahanya dicabut maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa merekrut karyawan dan mengikuti tender lagi,. Tapi saat ini kita belum sampai pada tahap pemberian sanksi administrasi apalagi sampai sanksi pidana, kita masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan penunggak iuran untuk  melakukan pembayaran dengan cara menyicil," papar Tulus.***

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

3 jam ago