Categories: Pekanbaru

Bahas Ranperda Retribusi Daerah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau saat ini masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda tersebut sudah pada tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Wagubri menjelaskan,  rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Daerah, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Riau. Juga didukung penuh  DPRD Provinsi Riau.

"Ini dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak," kata Wagubri.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Provinsi Riau tidak bisa bergantung pada transfer dari pusat, karena kedepannya diperkirakan cenderung menurun. Sedangkan kelangsungan pembangunan Provinsi Riau ke depan untuk membawa Provinsi Riau keluar dari berbagai permasalahan harus terus berjalan.

"Seperti permasalahan kemiskinan, sumber daya manusia, serta daya dukung insfrastruktur haruslah tetap terwujud," jelasnya.

Wagubri menjelaskan,  banyak kendaraan milik pribadi maupun koorporasi yang beroperasi di Provinsi Riau. Namun tidak terintegrasi di Provinsi Riau atau ber plat nomor BM.

"Tentu saja hal ini sangat merugikan  Riau. Bukan saja karena pendapatan pajaknya yang tidak dipungut pemerintah daerah. Namun, hal ini juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.

Wagubri mengungkapkan, Pemprov Riau optimis dengan rancangan peraturan daerah tersebut, dapat meningkatkan animo masyarakat dan perusahaan yang masih menggunakan kendaraan non BM untuk melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. 

"Nantinya melalui Perda tersebut, biaya yang timbul dari mutasi kendaraan bisa didiskon atau bahkan digratiskan," sebutnya. 

Selain untuk mutasi kendaraan, Ranperda tersebut juga akan mengatur terkait pajak air permukaan yang masih belum tertib karena belum menggunakan alat water meter. Selain itu, juga ada yang sudah menggunakan water meter, namun belum terkalibrasi atau belum bersegel.

"Pemprov Riau bersama DPRD Provinsi Riau telah berupaya melakukan penyempurnaan dan optimis dapat berbuat lebih optimal, dalam pemungutan pajak sesuai perda yang dimaksud," tuturnya.

Wagubri berharap Perda tersebut dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi aparatur pemungut pajak dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Demi suksesnya program kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Termasuk pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, secara keseluruhan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.(sol) 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

10 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

11 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

12 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

12 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

13 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

13 jam ago