Categories: Pekanbaru

Perda Pesantren Disetujui DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren. Hal ini tertuang kedalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar Senin (11/7) lalu. Dengan begitu, Ranperda penyelenggaraan pesantren segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau Markarius Anwar kepada Riau Pos, Selasa (12/7). Kata dia, dengan disahkannya Perda dimaksud, maka pembinaan terhadap pesantren akan semakin mudah.

Termasuk juga dalam hal pendataan dan pemberian bantuan kepada pesantren agar bisa berkembang pesat. "Kalau soal kapan dianggarkannya terserah pemerintah, tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," sebut Markarius.

Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Perda yang telah disahkan, Pemda memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya. Bagi pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, dirinya meminta agar segera mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, data pesantren dapat lebih akurat dan terverifikasi

"Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," pinta Markarius.

Dia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) Raperda tentang penyelenggaraan pesantren yang telah berkerja merampungkan regulasi ini.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Panita Khusus atas atensi dan kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda ini," kata Wagubri.

Dalam kesempatan ini pula, Wagubri mengingatkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. "Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.(nda)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

5 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

5 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 hari ago