Categories: Pekanbaru

Sipir Pembawa Sabu Ditangkap

(RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya menangani kasus narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang Bungkuk, Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Penangkapan terhdap pelaku pun berhasil.

Diutarakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, benar pihaknya sedang menangani kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk. Penangkapan dilaksanakan atas informasi dari pegawai sipir, karena ditemukan di dalam tahanan adanya narkoba.
 
Setelah itu sipir berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya. ‘’Saya langsung turun dengan Kanit Reskrim Lukman ke lapas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Jumat, 31 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB.  Setelah dicek memang didapati beberapa paket kecil jenis sabu-sabu. Kemudian kami amankan si pemilik sabu-sabu yang rupanya tahanan sudah divonis hukuman dari Kabupaten Pelalawan yang ditempatkan di Lapas Sialang Bungkuk,’’ paparnya.

Lalu, polisi menggali asal datangnya barang haram itu. ‘’Kemudian kami dapatkan informasi dari pelaku bahwa yang membantu mereka sipir. Dalam hal ini interogasi sipir kemudian kami laporkan ke pimpinan lapas. Lalu kami kerja sama dengan petugas lapas untuk menginterogasi sipir tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, merekapun mengakui diupah untuk membawa barang itu ke dalam. Karena ini kasusnya narkoba, kami lakukan sidik. ‘’Dari pengakuannya sipir tersebut diupah Rp1,5 juta sekali bawa dari luar lapas,’’ ucapnya.

Katanya, hal ini pun sudah pernah sekali dilakukan dan menurutnya ini terakhir kalinya membawa barang haram itu ke lapas. ‘’Hal itu ia lakukan karena ada maksud untuk membeli sesuatu, namun anggarannya kurang. Sehingga tergiur melakukan tindakan seperti itu,’’ terangnya.

Sambungnya, baik napi maupun sipir diproses secara hukum. Sipir saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tenayan Raya. Tersangka dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 112. Dia terancam tahanan minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 juta sampai Rp8 miliar. Tersangka juga dijerat UU Nomor 35/2009 pasal 114, ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

‘’Sejak 1 Juni 2019, tersangka berinisial JFN pun telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Tenayan Raya bersama dengan tersangka lainnya RH,’’ ungkapnya.(*3/rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

13 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

14 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

14 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

20 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

21 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

21 jam ago