Categories: Pekanbaru

Sipir Pembawa Sabu Ditangkap

(RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya menangani kasus narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sialang Bungkuk, Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Penangkapan terhdap pelaku pun berhasil.

Diutarakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, benar pihaknya sedang menangani kasus narkoba yang ada di Lapas Kelas II B Sialang Bungkuk. Penangkapan dilaksanakan atas informasi dari pegawai sipir, karena ditemukan di dalam tahanan adanya narkoba.
 
Setelah itu sipir berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya. ‘’Saya langsung turun dengan Kanit Reskrim Lukman ke lapas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Jumat, 31 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB.  Setelah dicek memang didapati beberapa paket kecil jenis sabu-sabu. Kemudian kami amankan si pemilik sabu-sabu yang rupanya tahanan sudah divonis hukuman dari Kabupaten Pelalawan yang ditempatkan di Lapas Sialang Bungkuk,’’ paparnya.

Lalu, polisi menggali asal datangnya barang haram itu. ‘’Kemudian kami dapatkan informasi dari pelaku bahwa yang membantu mereka sipir. Dalam hal ini interogasi sipir kemudian kami laporkan ke pimpinan lapas. Lalu kami kerja sama dengan petugas lapas untuk menginterogasi sipir tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, merekapun mengakui diupah untuk membawa barang itu ke dalam. Karena ini kasusnya narkoba, kami lakukan sidik. ‘’Dari pengakuannya sipir tersebut diupah Rp1,5 juta sekali bawa dari luar lapas,’’ ucapnya.

Katanya, hal ini pun sudah pernah sekali dilakukan dan menurutnya ini terakhir kalinya membawa barang haram itu ke lapas. ‘’Hal itu ia lakukan karena ada maksud untuk membeli sesuatu, namun anggarannya kurang. Sehingga tergiur melakukan tindakan seperti itu,’’ terangnya.

Sambungnya, baik napi maupun sipir diproses secara hukum. Sipir saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tenayan Raya. Tersangka dijerat UU Nomor 35/2009 Pasal 112. Dia terancam tahanan minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 juta sampai Rp8 miliar. Tersangka juga dijerat UU Nomor 35/2009 pasal 114, ancamannya maksimal 12 tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

‘’Sejak 1 Juni 2019, tersangka berinisial JFN pun telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Tenayan Raya bersama dengan tersangka lainnya RH,’’ ungkapnya.(*3/rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

6 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

6 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

1 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

1 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

1 hari ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

1 hari ago