Site icon Riau Pos

Kunjungan di Lapas Membeludak

SERAHKAN SK REMISI: Kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuliuz Sahruzah memberikan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Hari Raya Idulfitri 1440 H, baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Idulfitri memang menjadi ajang silaturahmi bagi siapapun. Tak terlepas keluarga besar narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pekanbaru. Sebelumnya pihak Lapas Kelas II A pun telah membuka kunjungan khusus selama empat hari pada Idulfitri 1440 H.

Disampaikan Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II A Pekanbaru, Renza Maisetyo, benar adanya lapas terjadi peningkatan pengunjung. Pihaknya memberikan kesempatan warga binaan untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga selama empat hari yaitu Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu. Lapas pun meminta bantuan pengamanan dari Polsek Bukit Raya.

‘’Berdasarkan data dari Tim Layanan Kunjungan di hari pertama pengunjung membeludak mencapai 2.557 orang yang datang mengunjungi 551 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP),’’ jelasnya.
Jika di hari biasa hanya satu sesi, saat Idulfitri dibuat dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

‘’Setelah empat hari kunjungan, kini pun normal seperti biasa pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Jadwal kunjungan narkoba, hari Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan jadwal kunjungan tipikor dan pidana umum, Selasa, Kamis dan Sabtu,’’ ucapnya.

Ia pun mengatakan, jumlah kunjungan di Rabu (12/6), mencapai 146 orang. Meski demikian, 146 orang tersebut adalah yang memegang kartu antrean. ‘’Jadi untuk satu pemegang kartu bisa membawa 10 orang anggota keluarga,’’ paparnya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas II A Pekanbaru Yuliuz Sahruzah pun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Selanjutnya Kalapas mengumumkan pemberian remisi khusus (RK) Idulfitri.

‘’Ada 939 orang WPB mendapatkan remisi dari jumlah penghuni lapas 3.852 orang. Sebanyak 642 orang WPB menerima RK I dan 5 orang WBP menerima RK II. Satu orang RK II dinyatakan langsung bebas. Sedangkan empat orang lagi menjalani subsider,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, Kalapas pun menyerahkan SK Remisi kepada WBP. Remisi yang diterima merupakan dari pencapaian perbaikan diri atas segala ketaatan dan perbuatan, sehingga bisa menjadi manusia yang lebih disiplin.(*3)

Exit mobile version