Categories: Pekanbaru

Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Meski Idulfitri 1443 Hijriah masih sekitar tiga pekan lagi, namun pembahasan tunjangan hari raya (THR) sudah mulai diperbincangkan. Pihak perusahaan ataupun pemerintahan diingatkan untuk dapat membayarkan THR te­pat waktu.

"Bayarkan THR tepat waktu karena akan jauh lebih bermanfaat. Daripada dibayarkan H-3 Idulfitri," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan kepada wartawan, Senin (11/4).

Politisi Gerindra ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab, untuk mewajibkan perusahaan membayar hak tunjangan hari raya dan menyiapkan sanksi tegas jika diabaikan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Keme­naker RI No M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. "Jadi, kita ingatkan dari sekarang dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Disampaikan Ervan, bahwa saat ini ekonomi masyarakat sangat bergantung pada bantuan dan perhatian banyak kalangan yang ekonominya masih aman. Harapannya menjadi motivasi untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.

"Dalam hal ini, Disnaker harus mengawasinya secara kontinyu. Mulai dari sekarang bisa disosialisasikan," sarannya.

Dari keluhan masyarakat pekerja di perusahaan, ada yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya, menurut khitmad Ervan, diharapkan untuk membuat kesepakatan dengan para karyawan, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Makanya kami minta, selain sosialisasi juga dibuatkan posko pengaduan THR. Jangan sampai karyawan dirugikan," harapnya.

Diinfokan Ervan lagi, bahwa, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, mengatakan, bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha, sebagai upaya memenuhi keperluan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Dan mengenai ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diungkapkannya lagi, sesuai PP No 36 Tahun 2021 Pasal 78, tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Untuk penerapan sanksi ini diberikan secara bertahap, dalam waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," tegasnya.(gus)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

4 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

4 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

5 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

5 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago