Categories: Pekanbaru

Dua Hari, 3.273 Pelanggar Lalu Lintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning hingga 17 Maret mendatang. Diketahui selama dua hari libur kemarin, terdapat sebanyak 3.273 pelanggar lalu lintas pada Ahad-Senin (10-11/3).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas, paling banyak pelanggar yakni kalangan pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI.

Kepala Posko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi merincikan, pada Ahad (10/3), ada 1.664 pelanggar yang terjaring. Di antara mereka, ada yang ditindak, yaitu dengan e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, serta teguran simpatik 1.581 pelanggar.

Lalu pada Senin (11/3), ada 1.629 pelanggar. Penindakan petugas meliputi ETLE Statis 8 pelanggar, ETLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar. Dari ribuan pelanggar itu, 119 orang di antaranya diberikan sanksi tegas dengan tilang.

Fauzi berujar, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 88 orang. Sisanya pelanggar yang tidak menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, melanggar marka, menggunakan sirene dan lainnya.

Kemudian untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. “Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif,” kata Fauzi, Selasa (12/3).

Ia menguraikan, beberapa sasaran penindakan dengan ETLE Mobile, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Berikutnya, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Terakhir, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

19 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

20 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago