Categories: Pekanbaru

Proses Pemilihan Ketua RW 07 Umban Sari Dinilai tanpa Sosialisasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga RW 07, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai mengeluhkan proses pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari karena tidak adanya sosialisasi kepada warga. Sehingga membuat warga bingung tiba-tiba akan dilaksanakan pemilihan ketua RW pada 16 Februari 2020.

"Sebelumnya memang ada spanduk pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari. Tetapi saat ini spanduk tersebut sudah tidak ada lagi, tidak pernah diadakan musyawarah dan masih banyak aturan-aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan calon ketua RW 07," ujar warga RT 01/RW 07, Umban Sari H Zekie Zulkarnain kepada Riau Pos, Rabu (12/2).

Kondisi ini sebutnya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Perwako Nomor 18 a/2018. Artinya telah mengangkangi aturan perwako tersebut. Terkait hal tersebut, warga RT 01/RW 07 Umban Sari sebelumnya telah mengajukan surat protes kepada pihak terkait di antaranya Lurah Umban Sari, Camat Rumbai, DPRD Kota Pelanbaru dan Pemko Pekanbaru. Namun, sejauh ini belum ada tanggapan. "Tujuan kita kan benar, hanya ingin menjalankan perwako tersebut. "kata Zekie.

Lurah Umban Sari, Asparida membantah jika dituduh mengangkangi perwako dalam proses pemilihan ketua RW 07 Umban Sari. Karena, tidak ada calon lain lagi yang lebih muda untuk maju sebagai calon ketua RW. Oleh sebab itu ketua RW yang lama (Nurmal Syafri) maju lagi sebagai calon ketua RW 07.

"Calon ketua RW 07 itu cuma dua orang yaitu Suprato (calon baru) dan Nurmal Syafri (mantan ketua RW 07 Umban Sari),"ujarnya kepada Riau Pos.

Asparida menambahkan, terkait soal adanya biaya pengambilan formulir Rp500 ribu yang dipungut pihak panitia pemilihan, Asparida membantah dan mengatakan tidak ada pungutan dalam proses pemilihan ketua RW itu.

Sementara itu, calon ketua RW 07 Umban Sari, Suprapto menuturkan bahwa ia maju sebagai calon ketua RW 07 adalah keinginan warga dan bukan menjadi keinginannya. Warga lah yang menginginkan dia maju sebagai calon ketua RW 07. Namun dalam proses pemilihan ketua RW warga menilai ada beberapa kejanggalan seprti yang telah dikatakan warga RT 01/RW 07 Zekie Zulkarnain. "Kalau untuk uang formulir pendaftaran Rp500 ribu itu betul. Dan saya sudah membayar ke pihak panitia Rp 500 ribu itu,"terangnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

12 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

13 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

14 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

14 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

14 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

15 jam ago