Categories: Pekanbaru

Lima Tersangka Narkoba Diamankan di Tempat Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lima kawanan pengedar narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Melalui undercover buy, pelaku pun diamankan di tempat berbeda.

Laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya pada 8 Januari 2020 pada pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Berlangsung selama 90 menit pelaku pun didapatkan.

"Informasi setelah dilidik ternyata A1. Lalu kami buntuti mobil mereka yang merek Sigra warna silver nopol BM 1268 VA. Pengemudi IS (29). TKP pertama di Hotel CS, Jalan Kaharudin Nasution diamankan IS, ZR (25) dan LT (24)," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat, Rabu (12/2).

Setelah dilakukan pengembangan dari tiga tersangka tersebut, turut diamankan AS (51). "Tak berhenti di situ, didapatlah tersangka S (45) beralamat di Desa Tarai Bangun, Tambang, Kampar. Pukul 17.30 WIB tersangka diamankan" terangnya.

Lebih jauh, Selamat mengatakan, di TKP pertama diamankan yaitu peralatan untuk menggunakan sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu dan satu unit mobil Sigra. "Dua paket kecil itu berada di dalam dashboard mobil," ucapnya.

Sementara untuk di TKP kedua, sebanyak tiga paket sabu diamankan. "Masing- masing berat kotor 22,33 gram, 11,43 gram dan 7,6 gram. Sehingga total keseluruhan sabu seberat 41,26 gram," ungkapnya.

"Tersangka yang saling berteman adalah IS, ZR, dan LT. Pengembangan ke AS. Ternyata mereka mendapat paket dari S, dimana barang tersebut didapat dari R yang beralamat di Melabouh, Aceh," tuturnya.

Lebih lanjut, barang tersebut dititip R ke S sudah satu tahun. Sehingga hatinya tergerak untuk menjualnya, karena membantu rekannya. "Barang yang lama menginap pada S akhirnya dijual karena R tak datang-datang ke Riau hampir setahun. Entah sudah ketangkap di Aceh entah bagaimana. Sehingga ia mencoba menjualnya sendiri. Sekarang tinggal melakukan pemberkasan tahap I," terangnya.

Kepada Riau Pos, S pun tak menyangkalnya. "Benar barang itu dari R. Dulu banyak yang dititip. Bisa sampai 1 kg. Kemudian orang ngambil. Diupah Rp500 ribu," sebutnya.

S pun mengatakan, itu dilakukan karena temannya yang bernama AS mempunyai cicilan dan sudah menunggak selama dua bulan. "Saling bantu dan terpaksa juga menjual. Tapi harus gimana lagi, udah kejadian," katanya.

Lebih lanjut, S mengatakan bertransaksi dengan cara sistem buang dan tidak tahu siapa yang pesan.(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

17 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

18 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

18 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

18 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago