Categories: Pekanbaru

Satpol PP Didesak Bertindak Polemik Pembangunan Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — AKSI membandel yang ditunjukkan oleh kontraktor pembangunan Pasar Induk Pekanbaru dinilai sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, selain sudah mengangkangi Perda Pekanbaru, juga melecehkan arahan DPRD Kota Pekanbaru pada saat hearing, yang menyarankan untuk menghentikan pembangunan kios dan selanjutnya membongkar karena tidak memiliki izin dan melanggar GSB. Terkait hal tersebut, penegakan Perda dari Satpol PP Dipertanyakan.

Muncul aksi dari warga setempat yang membuat spanduk penolakan pun dinilai DPRD hal yang wajar. Ini disebut bagian masyarakat yang peduli dengan penegakan Perda. Karena masyarakat menegaskan siapa lagi, dan kepada siapa harus menyampaikan keluhan dan harapan untuk supaya dibangun drainase serta patuh aturan itu.

Disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois. Pihaknya sudah jelas menyoroti pelanggaran ini. Ditambah lagi apa yang dikerjakan saat ini tidak ada persetujuan dari Pemko.

"Saya yang selalu ketemu sama warga tak pernah berhenti mempertanyakan soal pelanggaran ini, tentu saya menyampaikan tentang kewenangan kami di DPRD, rekomendasi kami tinggal rekomendasi. Dan soal eksekusi tentu kami koordinasikan dengan komisi I dan juga Satpol PP sebagai penegak Perda," katanya, Selasa (11/2) di mana disebutkan pihaknya terkesan dilecehkan.

Apa yang sudah ditetapkan dalam hearing sampai saat ini kata Rois belum dilaksanakan. Ke depan rencananya akan dilakukan hearing lintas komisi dengan juga melibatkan pimpinan DPRD Pekanbaru. "Kita minta ada perlakuan sama dari Satpol PP terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat biasa, kan Satpol PP langsung bertindak itu, tapi mengapa ketika Pasar Induk ini masih belum ada tindakan," tanya politisi PKS ini yang minta Satpol PP berlaku adil terhadap setiap pelanggaran Perda.

Oleh sebab itu disampaikan Rois, pasti tidak ada upaya menghambat pembangunan yang terjadi di Pekanbaru, asal hak warga juga dipenuhi.

Disampaikan Rois, ternyata dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL) Pasar Induk yang di wajibkan pemko,  kontraktor dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai diwajibkan membangun saluran drainase keliling bangunan pasar induk dengan lebar 0,4 meter kedalaman 0,6 meter dengan kemiringan 2 persen sepanjang 2.544 meter. Kemudian drainase keliling lingkungan Pasar Induk Kota Pekanbaru dengan ukuran lebar 1 meter dan kedalaman 1,2 meter dengan kemiringan 2 persen sepanjang 1.027 meter, drainase tersebut akan di tutup dengan jeruji besi agar mudah mengontrol kebersihan. "Tapi mengapa ini diabaikan? Aneh juga kan," tegasnya lagi.(ksm)

 

Laporan: AGUSTIAR

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

17 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

17 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

17 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

17 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

18 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

18 jam ago