Categories: Pekanbaru

Penghapusan Denda Pajak Rp46 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 115.097 kenda­­raan di Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November. Program ini masih akan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan,  ratusan ribu kendaraan memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dimana denda akibat keterlambatan pembayaran pajak yang dihapus mencapai Rp46.567.513.635.

"Jadi jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program penghapusan denda tersebut, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150. 

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp 8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," jelasnya. 

Karena masih tingginya antusiasme masyarakat, pihaknya juga sudah resmi memperpanjang pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat ditengah kondisi masih da­lam situasi pandemi Covid-19.  "Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD-Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.

"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.

Meskipun tahun ini diperpanjang masa penghapusan denda pajak, namun pihaknya  memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan denda tersebut. "Tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak. Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak saat ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

13 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

13 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

13 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

13 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

14 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

14 jam ago