Categories: Pekanbaru

Penghapusan Denda Pajak Rp46 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 115.097 kenda­­raan di Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November. Program ini masih akan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan,  ratusan ribu kendaraan memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dimana denda akibat keterlambatan pembayaran pajak yang dihapus mencapai Rp46.567.513.635.

"Jadi jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program penghapusan denda tersebut, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150. 

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp 8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," jelasnya. 

Karena masih tingginya antusiasme masyarakat, pihaknya juga sudah resmi memperpanjang pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat ditengah kondisi masih da­lam situasi pandemi Covid-19.  "Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD-Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.

"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.

Meskipun tahun ini diperpanjang masa penghapusan denda pajak, namun pihaknya  memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan denda tersebut. "Tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak. Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak saat ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago