Categories: Pekanbaru

TPS Belakang Polsek Senapelan Ditutup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bau menyengat sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi di Jalan Wakaf, Kecamatan Senapelan, dikeluhkan masyarakat. Sehari-hari, masyarakat di sekitar terpaksa mencium aroma busuk dari TPS tersebut. Jika hujan, aroma makin kuat. Sementara jika kemarau, sampah beterbangan kemana-mana.

Pengelola sampah yang kerap disapa As menyebut, sudah sejak 30 tahun lalu dirinya menjaga di situ. Katanya, awal mulanya ada pagar. Namun, kini sudah tiada.

"Dulu, waktu masih ada pagar, sampahnya tidak terbang-terbang seperti sekarang. Orang pun tidak bisa masuk," ujarnya.

Menurutnya, sampah dari sekitar lokasi tepatnya Kelurahan Padang Terubuk, Padang  Bulan, termasuk Kampung Bandar.

Terkait adanya keluhan warga, As menjawab, akan mengelolanya lebih baik. Agar pihak kepolisian pun tidak terganggu dalam bekerja. Karena lokasinya persis di belakang Polsek Senapelan.

Sementara itu, setelah adanya laporan masyarakat,  Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita pun meninjau ke lokasi pada Selasa (10/11). Pihaknya pun telah menyurati camat setempat.

"Ini sudah surat kedua yang dilayangkan. Pertama pada 2018 terkait TPS yang berada di belakang Polsek. Namun, belum ada tanggapan. Lalu menyurati kembali pada 2020," ungkapnya.

Kapolsek menyebut, setelah berkomunikasi dengan camat, solusinya, TPS akan dipindahkan atau dibenahi.

"Jika dipindahkan, pemerintah harus mencari tempat. Kemudian, seandainya dibenahi, di depan sudah ada (TPS lain, red). Namun,  lima tahun tidak berjalan," paparnya. 

Keluhan ini pun sampai ke telinga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Rabu (11/11), Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono meninjau lokasi. Pihaknyamengatakan akan menutup TPS tersebut.

"Akan ditutup TPS ini. Dulu, riwayatnya ini memang TPS. Tapi, sudah tidak layak karena posisinya di jalan. DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Itu tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, itu kesepakatan warga," ungkapnya.

Sejak kedatangannya, ia pun menyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Jika ada masyarakat yang kedapatan buang sampah di sini akan denda. "Untuk dendanya Rp250 ribu, maksimal Rp5 juta. Kalau dia berupa pick up atau truk buang sampah di sini, kita denda Rp5 juta. Itu peraturanya memang ada," ujarnya.(sof) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

4 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

5 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

5 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

5 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago