Categories: Pekanbaru

Hakim Tolak Eksepsi Andi Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada sidang yang digelar Senin (11/4), Andi Putra menjadi terdakwa dugaan suap rekomendasi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH, dibantu Hakim Anggota yakni Yanuar Anadi SH MH MKn dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH menyatakan, dakwaan JPU sudah sesuai syarat formil dan materil. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, dakwaan JPU sangat jelas dan tidak kabur.

"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Andi Putra. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan dengan menghadirkan para saksi," kata Dahlan di hadapan kuasa hukum terdakwa Dodi Fernando SH dan Firdaus Basir SH MH.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (21/4) mendatang. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH.

JPU sendiri dakwaannya menyebutkan, dugaan suap yang dilakukan terdakwa Andi Putra terjadi pada rentang 27 September hingga 18 Oktober 2021. Andi diduga menerima uang Rp500 juta dari General Manager PT AA Sudarso. Diduga, uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Andi Putra dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.(end)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

15 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

15 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

15 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

15 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

3 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

3 hari ago