Categories: Pekanbaru

PUPR Riau Survei Jalan di Pekanbaru Prioritaskan Perbaikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah alih status beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru menjadi ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR) Riau melakukan survei jalan yang akan menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan mengatakan, memang beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru sudah beralih kewenangan. Beberapa ruas jalan yang beralih kewenangan tersebut, beberapa di antaranya dalam kondisi rusak.

“Tahun ini ada penambahan beberapa ruas jalan di Pekanbaru yang menjadi kewenangan provinsi. Saat ini tim sedang melakukan survei untuk mengetahui kondisi jalan-jalan tersebut,” katanya.

Survei ini, untuk mengetahui ruas jalan mana yang mengalami kerusakan parah dan itu yang akan menjadi prioritas untuk segara dilakukan perbaikan. Karena memang saat alih status tersebut, kondisi jalannya berbeda-beda.

“Tentu yang prioritas dilakukan perbaikan adalah yang kerusakannya cukup parah. Untuk itu kami tunggu laporan dari tim terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk dapat melakukan perbaikan jalan itu, pihaknya masih menunggu serah terima aset dari Pemko Pekanbaru. Hingga saat ini proses tersebut belum dilakukan.

“Kalau alih statusnya sudah, namun untuk serah terima asetnya belum. Kami masih menunggu dari Pemko Pekanbaru yang saat ini masih berproses di BPKAD,” sebutnya.

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution juga memberikan penjelasan terkait status jalan-jalan yang ada di Riau. Untuk ruas jalan saat ini ada tiga kewenangan yang menanganinya, nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Saya perlu juga memberikan penjelasan, jalan itu ada yang statusnya nasional, ada yang provinsi dan ada kabupaten/kota. Karena masyarakat ini kadang-kadang mereka tidak memahami dengan baik sehingga dianggap semua itu domainnya provinsi,” ujar Gubri Edy Nasution.

Lebih lanjut dikatakannya, ada saat ini  16 ruas jalan di Kota Pekanbaru saat ini telah beralih status kewanangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemprov Riau.

Meskipun status jalan sudah berpindah ke provinsi, namun belum ada penyerahan secara administrasi resmi dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Oleh karena itu, segala kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan pengembangan infrastruktur jalan harus tetap mengikuti aturan berlaku.

“Ini memang sudah berstatus jalan milik provinsi, tetapi untuk dipahami dan diketahui itu belum diserahkan kepada provinsi dari kota Pekanbaru,” jelasnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

10 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

12 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

12 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

12 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

12 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

13 jam ago