Categories: Pekanbaru

Tunggak Retribusi, 10 Kios Pasar Limapuluh Digembok

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 10 unit kios di pasar Limpuluh, Jalan Tanjung Datuk, digembok Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sejak Senin (7/10) lalu. Hal ini karena pemilik kios-kios tersebut tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran retribusinya. 

Penyegelan ini adalah yang kedua kali diberikan setelah sebelummya dilakukan penyegelan terhadap kios karena menunggak pembayaran retibusi. Selain itu,  pedagang juga diketahui sudah lama tidak membuka kiosnya.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru Suhardi kepada wartawan, Kamis (10/10). ‘’Dari 27 kios yang disegel, cuma 17 yang mengurus. 10 sisanya belum, makanya kami gembok dengan waktu sepekan,’’ jelasnya. 

Pedagang yang memegang surat hak penempatan (SHP) diminta segera penyelesaian tunggakan retribusinya, jika tidak maka kios akan dipindahtangankan pada pihak lain. Disana dari 27 kios 12 diantaranya Tunggak Retribusi, 10 Kios Pasar Limapuluh Digembok diketahui pula sudah disewakan ke pedagang lain. Artinya antara pedagang yang berjualan saat ini  dengan orang yang terdaftar di Surat Hak Penempatan berbeda.

‘’Ada 12 kios diketahui sudah disewakan ke orang lain. Kami akan cabut SHP itu, untuk diterbitkan SHP baru sesuai dengan nama orang yang berjualan saat ini,’’ tegasnya. 

Dia melanjutkan pihaknya melarang dilakukan penyewaan kios dari pemegang SHP pada pedagang lain. Ini sejak awal pemegang diberi SHP sudah disampaikan. ‘’Yang sudah menyewakan itu SHP-nya kami cabut. Kemudian kami terbitkan atas nama pedagang yang benar-benar ingin berdagang di sana,’’ imbuhnya. 

DPP Kota Pekanbaru sudah mulai menyegel sebanyak 27 unit kios di Pasar Limapuluh sejak Senin (23/9). Selain menunggak retribusi, para pedagang juga diketahui sudah tidak membuka kios dalam jangka waktu yang lama.

Di Pasar Limapuluh, terdapat 112 kios, yang sudah ditempati para pedagang, dengan rincian untuk kios lama berjumlah 10 unit dan kios baru sebanyak 102 unit. Antara kios lama dengan kios baru memiliki perbedaan ukuran, untuk kios lama ukuran 3×3 meter, sedangkan kios baru berukuran 2,5×2,5 meter.

Harga retribusi per kios ditetapkan sebesar Rp80 ribu per bulan. Tindakan penyegelan dan penggembokan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pedagang agar menjalankan kewajiban mereka membayar retribusi. Bukan hanya itu, kios juga harus tetap dibuka agar pasar menjadi ramai.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago