Categories: Pekanbaru

Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

18 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

19 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

21 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

21 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

21 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

23 jam ago