Categories: Pekanbaru

24.444 Ha Kebun Kelapa Sawit Sudah Direplanting

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 24.444 hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Riau hingga saat ini sudah direplanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dari jumlah kebun kelapa sawit yang mendapatkan program PSR tersebut, total petani yang mendapatkan manfaat sebanyak 13.665 Kepala Keluarga (KK).

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mengatakan, program PSR tersebut dananya diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di mana untuk Riau hingga saat ini sudah tersalur dana sekitar lebih kurang Rp1 triliun.

“Untuk program PSR ini di Riau akan terus ditingkatkan, karena jumlah kebun yang memasuki masa replanting juga sudah banyak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, program PSR di Riau pada tahun 2022 lalu sempat terkendala akibat adanya syarat kebun yang ada mendapatkan program PSR harus terbebas dari lahan gambut. Sementara, lahan perkebunan kelapa sawit di Riau banyak berada di lahan gambut.

“Karena itu pada tahun 2022 lalu, program PSR di Riau tidak berjalan. Namun akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru,” ujarnya.

Aturan tersebut, yakni adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2023. Setelah adanya revisi tersebut, baru akhirnya program PSR di Riau dapat berjalan lagi.  “Hingga saat ini program PSR di Riau terus berjalan dan diharapkan masyarakat yang menerima juga semakin banyak,” sebutnya.

Dijelaskannya, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” jelasnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

3 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

3 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

3 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

4 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

4 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

4 jam ago