Categories: Pekanbaru

Terdakwa Penipuan Rp84,9 M Dihadirkan di Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya setelah beberapa kali sidang, para terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dihadirkan langsung di persidangan pada Senin (10/1). Empat terdakwa yang merupakan satu keluarga, yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris Fikasa Group, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemeriksaan para saksi.

Para terdakwa yang pertama kali hadir pada sidang terbuka untuk umum ini Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Pada pembukaan sidang mereka dibariskan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sore kemarin.

Agung Saling terlihat mencolok, karena yang bersangkutan hadir menggunakan kursi roda.

Kendati menggunakan kursi roda, dokter yang ditunjuk JPU untuk merawatnya dr Rama dari Rumah Sakit (RS) Madani menyatakan Agung Salim mampu menjalani sidang. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan SH MH tersebut, menghadirkan sebanyak delapan saksi dengan lima terdakwa sekaligus. Selain keluarga Salim, juga hadir terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani.

Dahlan dalam sidang menyebutkan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan kendati salah seorang terdakwa Agung Salim, masih dalam perawatan karena menderita gula darah tinggi. Dirinya beralasan tidak hanya bersandar pada pendapat dokter, tapi juga karena telah berkonsultasi dengan atasannya di pusat.

"Saya sudah minta petunjuk ke Kamar Pengawasan dan Kamar Pidana tentang kondisi terdakwa dan persidangan ini. Jadi walaupun sedang dibantarkan, silakan lanjutkan saja sidang. Yang Mulia di Mahkamah Agung sudah mempersilahkan dilanjutkan, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum," ujar Dahlan menegaskan.

Sidang ini sendiri cukup mencuri perhatian publik. Ruang sidang penuh, semua kursi yang tersedia di ruang sidang sore itu penuh. Agenda pertama pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi Archenius Napitupulu yang juga menjadi korban pada kasus investasi bodong ini. Pengusaha ini sendiri mengalami kerugian mencapai 20,39 miliar hingga tulisan ini diturunkan. Persidangan di PN Pekanbaru masih berlangsung.(end)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kuansing Dapat Tambahan Dana Rp70 Miliar, Gaji PPPK dan TPP ASN Jadi Prioritas

Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…

11 jam ago

290 Bilik Santri Ludes Terbakar, Bupati Kampar Langsung Turun ke Ponpes Syekh Burhanuddin

Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…

12 jam ago

Harga Kelapa Anjlok, Ratusan Mahasiswa dan Petani Kepung Kantor Bupati Inhil

Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…

13 jam ago

7.341 PKH dan 10.428 Sembako Kemensos Proses Penyaluran, Terlibat Pinjol dan Judol Tak Lagi Mendapat Bantuan

Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…

13 jam ago

Pasien Koma Meninggal Usai Dirujuk ke Pekanbaru, Keluarga Ungkap Kronologinya

Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…

14 jam ago

14 Tim Basket Kampar dan Rohul Berebut Juara di Riau Pos-HSBL 2026

Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…

14 jam ago