Categories: Pekanbaru

Terdakwa Penipuan Rp84,9 M Dihadirkan di Persidangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk pertama kalinya setelah beberapa kali sidang, para terdakwa kasus penipuan berkedok investasi dihadirkan langsung di persidangan pada Senin (10/1). Empat terdakwa yang merupakan satu keluarga, yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris Fikasa Group, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemeriksaan para saksi.

Para terdakwa yang pertama kali hadir pada sidang terbuka untuk umum ini Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim dan Elly Salim. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Pada pembukaan sidang mereka dibariskan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sore kemarin.

Agung Saling terlihat mencolok, karena yang bersangkutan hadir menggunakan kursi roda.

Kendati menggunakan kursi roda, dokter yang ditunjuk JPU untuk merawatnya dr Rama dari Rumah Sakit (RS) Madani menyatakan Agung Salim mampu menjalani sidang. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan SH MH tersebut, menghadirkan sebanyak delapan saksi dengan lima terdakwa sekaligus. Selain keluarga Salim, juga hadir terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani.

Dahlan dalam sidang menyebutkan, sidang tersebut tetap akan dilaksanakan kendati salah seorang terdakwa Agung Salim, masih dalam perawatan karena menderita gula darah tinggi. Dirinya beralasan tidak hanya bersandar pada pendapat dokter, tapi juga karena telah berkonsultasi dengan atasannya di pusat.

"Saya sudah minta petunjuk ke Kamar Pengawasan dan Kamar Pidana tentang kondisi terdakwa dan persidangan ini. Jadi walaupun sedang dibantarkan, silakan lanjutkan saja sidang. Yang Mulia di Mahkamah Agung sudah mempersilahkan dilanjutkan, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum," ujar Dahlan menegaskan.

Sidang ini sendiri cukup mencuri perhatian publik. Ruang sidang penuh, semua kursi yang tersedia di ruang sidang sore itu penuh. Agenda pertama pada sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi Archenius Napitupulu yang juga menjadi korban pada kasus investasi bodong ini. Pengusaha ini sendiri mengalami kerugian mencapai 20,39 miliar hingga tulisan ini diturunkan. Persidangan di PN Pekanbaru masih berlangsung.(end)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

7 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

7 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

13 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

13 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

17 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

23 jam ago