PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lantaran mengggelapkan uang di salah satu toko bangunan Jalan Kubang Raya, karyawan laki-laki berinisial SA alias Tony (23) pun diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Penangkapan berlangsung Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka SA membawa kabur uang hasil penagihan bahan bangunan konsumen atau pelanggan dari tempat ia bekerja senilai Rp18 juta.
"SA dilaporkan pemilik toko, pada Jumat (6/11). Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko melakukan penangkapan terhadap SA sampai ke Sumbar. Tepatnya di Mandeh, Pesisir Selatan, Sabtu (5/12)," ungkapnya.
Hasil penyidikan, Ambarita sebut, SA melakukan penagihan sekali saja. Kemudian, ia tak kembali bekerja setelah satu bulan menggelapkan uang jutaan rupiah."Barang bukti berupa kwitansi pembayaran. SA baru saja bekerja selama tiga bulan," paparnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Ia mengaku telah mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.(sof)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…