Categories: Pekanbaru

Pemko Tinjau Izin Usaha THM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta meninjau izin usaha tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba. Penutupan bisa dilakukan jika THM menyalahi izin yang dimiliki. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Rabu (9/12). Dia memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPMPTSP Pekanbaru dan Disbudpar Pekanbaru meninjau izin hiburan malam tersebut. "Mereka bakal meninjau seperti apa aktivitas di sana untuk meninjau perizinannya," ucapnya.

Jamil menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti kedapatan menyalahi izin bakal kena sanksi. Ia menyebut sanksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha. "Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, baru saja kembali buka dengan nama baru, Sky Club yang berada di Jalan Sudirman digerebek aparat Polda Riau dan didapati 25 pengunjungnya positif narkoba. Terhadap lokasi ini, berkemungkinan besar akan dilakukan kembali pencabutan izin. Seperti yang dilakukan terhadap S Club, nama lokasi tersebut sebelum berganti nama menjadi Sky Club. 

Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam Sky Club dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ahad dinihari (6/12). Dirincikan, ada 19 laki-laki dan enam perempuan kedapatan dalam pengaruh narkoba. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/12) kemarin mengatakan, Sky Club beroperasi karena sudah melengkapi izin."Kalau izin sudah," kata dia. 

Meski begitu, dia menilai adanya temuan pengunjung positif narkoba disana adalah kesalahan manajemen.Itu salah manajemen nya berarti. Kita akan tindaklanjuti. Bisa jadi mengarahnya kita cabut izin lagi," tegasnya. 

Dalam pengurusan perizinan, Rudi menyebut pelaku usaha sudah membuat pernyataan diantaranya tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba."Surat pernyataan tidak menyediakan ini itu sudah ada. kalau ada digrebek ya kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Jika tempat usaha dicabut izinnya akibat menyalahi aturan yang berlaku, maka pengelola yang sama tidak boleh lagi mengajukan izin."Sekarangkan manajemennya berbeda. Kita tidak bisa juga larang orang berusaha. Dengan orang yang sama tidak kita kasih. Sepanjang orang berbeda dan syarat lengkap, kita kasih. Kalau tempat tidak masalah, yang masalah manajemennya," urainya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago