Categories: Pekanbaru

Pemko Tinjau Izin Usaha THM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta meninjau izin usaha tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba. Penutupan bisa dilakukan jika THM menyalahi izin yang dimiliki. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Rabu (9/12). Dia memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPMPTSP Pekanbaru dan Disbudpar Pekanbaru meninjau izin hiburan malam tersebut. "Mereka bakal meninjau seperti apa aktivitas di sana untuk meninjau perizinannya," ucapnya.

Jamil menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti kedapatan menyalahi izin bakal kena sanksi. Ia menyebut sanksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha. "Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, baru saja kembali buka dengan nama baru, Sky Club yang berada di Jalan Sudirman digerebek aparat Polda Riau dan didapati 25 pengunjungnya positif narkoba. Terhadap lokasi ini, berkemungkinan besar akan dilakukan kembali pencabutan izin. Seperti yang dilakukan terhadap S Club, nama lokasi tersebut sebelum berganti nama menjadi Sky Club. 

Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam Sky Club dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ahad dinihari (6/12). Dirincikan, ada 19 laki-laki dan enam perempuan kedapatan dalam pengaruh narkoba. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/12) kemarin mengatakan, Sky Club beroperasi karena sudah melengkapi izin."Kalau izin sudah," kata dia. 

Meski begitu, dia menilai adanya temuan pengunjung positif narkoba disana adalah kesalahan manajemen.Itu salah manajemen nya berarti. Kita akan tindaklanjuti. Bisa jadi mengarahnya kita cabut izin lagi," tegasnya. 

Dalam pengurusan perizinan, Rudi menyebut pelaku usaha sudah membuat pernyataan diantaranya tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba."Surat pernyataan tidak menyediakan ini itu sudah ada. kalau ada digrebek ya kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Jika tempat usaha dicabut izinnya akibat menyalahi aturan yang berlaku, maka pengelola yang sama tidak boleh lagi mengajukan izin."Sekarangkan manajemennya berbeda. Kita tidak bisa juga larang orang berusaha. Dengan orang yang sama tidak kita kasih. Sepanjang orang berbeda dan syarat lengkap, kita kasih. Kalau tempat tidak masalah, yang masalah manajemennya," urainya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

14 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

15 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

15 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

15 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

16 jam ago