Categories: Pekanbaru

Elite dan ASN di Pusaran Korupsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 190 orang yang terdiri dari elit dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Provinsi Riau masuk di pusaran korupsi. Paling banyak ada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau 29 orang disusul dengan Kabupaten Bengkalis sebanyak 28 orang.

"Riau salah satu daerah di Indonesia yang tingkat potensi korupsinya paling tinggi di Indonesia," kata tim Senarai Suryadi, Senin (9/12), pada diskusi sempena Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2019 di Balai Adat Melayu Riau.

Suryadi mengatakan, daerah selanjutnya yang elite dan ASN-nya berada di pusaran korupsi adalah Kota Dumai sebanyak 19 orang, disusul Indragiri Hilir dan Pelalawan sebanyak 17 orang, Kampar 15 orang, Siak 14 orang, Rokan Hilir 13 orang, Pekanbaru 10 orang, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu masing-masing 9 orang, Kuantan Singingi 6 orang dan Rokan Hulu sebanyak 4 orang.

"Untuk kepala daerah, Riau juga menjadi rekor, seperti mantan Gubernur Riau sebelumnya Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun. Belum lagi kepala daerah bupati/wali kota yang diduga terlibat korupsi seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singgah, dan Bupati Bengkalis sebelumnya Herlyan Saleh," katanya.

Untuk di ASN, ada sebanyak lima ASN yang menggunggat Syamsuar di PTUN Pekanbaru karena diberhentikan secara tidak hormat. "Ada Deliana mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda, red) Riau, dan 4 ASN yang bekerja di DLHK RIau yakni Junaidi, Salim Cerkas Hasibuan, Toni Aritonang dan Rahmat Sutopo," katanya.

Selain itu, perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisasipasi maraknya ASN yang melakukan korupsi di Provinsi Riau, supaya predikat Riau sebagai salah satu daerah yang banyak koruptor bisa diantisipasi.

Mengantisipasi maraknya ASN dipusaran korupsi, Gubernur Riau menerbit surat edaran Nomor  143/SE/2019 tentang larangan praktik pungutan liar dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 20 Agustus 2019 lalu.

Isi surat edaran tersebut yakni, tidak menerima dan atau memberi janji, tidak melakukan pungutan kecuali yang diatur dalam peraturan, memberikan akses pelayanan seluas-luasnya, tidak menerima gratifikasi dan melaporkan setiap penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatan pada unit pengendalian gratifikasi.

Pada diskusi tersebut hadir menjadi narasumber, Dosen Fa­kultas Hukum Unri Erdiansyah, Setjen TI Indonesia Dadang Trisasongko, Koordinator Jikalahari Made Ali dan tim Senarai Suryadi.(*4/lim)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat, Jabatan Strategis di Pemko Pekanbaru Bergeser

Sebanyak 42 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dilantik. Wakil Wali Kota Markarius Anwar meminta seluruh…

9 jam ago

Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

Korban selamat ambulans maut di Tol Pekanbaru-Dumai menceritakan detik-detik kecelakaan dan pesan terakhir putrinya kepada…

14 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026. Sementara Pertalite dan…

15 jam ago

Milad Inhil ke-61, Lebih dari 100 Petani Unjuk Ketangkasan Menyolak Kelapa

Lomba menyolak kelapa meriahkan Milad ke-61 Inhil. Lebih dari 100 petani unjuk ketangkasan sekaligus melestarikan…

1 hari ago

Kondisi Kesehatan Belum Stabil, 6 Jemaah Haji Riau Jalani Perawatan di Rumah Sakit Batam

Enam jemaah haji asal Riau masih dirawat di Batam usai pulang dari Tanah Suci dan…

1 hari ago

Oknum Kadus, ASN dan 3 Warga Bengkalis Diamankan Polisi, Pengembangan Hasil Tes Urine

Lima terduga penyalahguna narkotika, termasuk oknum Kadus dan ASN Satpol PP Bengkalis, diamankan setelah hasil…

1 hari ago