Categories: Pekanbaru

Ternyata Ini Motif Pelaku Dugaan Penculikan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP.
Pengungkapan ini berawal dari keluarga korban yang melaporkan terkait kehilangan anak kepada Polsek Limapuluh pada selasa (9/11/2021) lalu, setelah sang anak tidak kunjung pulang sejak, Senin (8/11/2021).
Hal ini terungkap dalam ekspos yang dilakukan pihak kepolisian setelah anak yang dilaporkan hilang ditemukan. Ternyata ada motif lain dibalik kejadian dugaan penculikan tersebut. Disampaikan Wakapolreta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto, di dampingi Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Rabu (10/11/2021).
“Karena anaknya tidak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan terkait kehilangan anak dan diduga bersama mantan asisten rumah tangga yang sudah berhenti bekerja. ” kata Wakapolresta.
Dijelaskan AKBP Henky Purwanto, berawal laporan dari keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi anak tersebut di Kecamatan Sukajadi.
Berdasarkan keterangan korban ia berinisiatif sendiri mendatangi tempat mantan asisten rumah tangganya di salah satu salon di Kecamatan Sukajadi dan menginap disana. Pada keesokan harinya ia di jemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu retail.
“Di retail itu lah kita menemukan korban. Dan untuk dugaan penculikan tersebut tidak benar, karna korban datang dengan inisiatif ia sendiri. ” jelas AKBP Henky.
Setelah menemukan korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan para saksi. Dari hasil pemeriksaaan di gawai mantan asisten rumah tangga korban di temukan 3 buah file yang berisi video korban saat tertidur dan tanpa busana.
"Keluarga korban yang tidak menerima adanya video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kita melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga tersebut yang berinisial IC," jelas Wakapolresta.
IC yang masih berusia 17 tahun ini di proses pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (bapas) anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap IC.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu unit handphone yang di gunakan IC untuk merekam video tersebut dan disangkakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Menurut keterangan IC, ia melakukan hal tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum menyebarluaskan video tesebut,” pungkas AKBP Henky Purwanto.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

3 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

3 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

3 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

19 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago