Categories: Pekanbaru

Ternyata Ini Motif Pelaku Dugaan Penculikan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP.
Pengungkapan ini berawal dari keluarga korban yang melaporkan terkait kehilangan anak kepada Polsek Limapuluh pada selasa (9/11/2021) lalu, setelah sang anak tidak kunjung pulang sejak, Senin (8/11/2021).
Hal ini terungkap dalam ekspos yang dilakukan pihak kepolisian setelah anak yang dilaporkan hilang ditemukan. Ternyata ada motif lain dibalik kejadian dugaan penculikan tersebut. Disampaikan Wakapolreta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto, di dampingi Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Rabu (10/11/2021).
“Karena anaknya tidak kunjung pulang, keluarga korban membuat laporan terkait kehilangan anak dan diduga bersama mantan asisten rumah tangga yang sudah berhenti bekerja. ” kata Wakapolresta.
Dijelaskan AKBP Henky Purwanto, berawal laporan dari keluarga korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi anak tersebut di Kecamatan Sukajadi.
Berdasarkan keterangan korban ia berinisiatif sendiri mendatangi tempat mantan asisten rumah tangganya di salah satu salon di Kecamatan Sukajadi dan menginap disana. Pada keesokan harinya ia di jemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu retail.
“Di retail itu lah kita menemukan korban. Dan untuk dugaan penculikan tersebut tidak benar, karna korban datang dengan inisiatif ia sendiri. ” jelas AKBP Henky.
Setelah menemukan korban pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan para saksi. Dari hasil pemeriksaaan di gawai mantan asisten rumah tangga korban di temukan 3 buah file yang berisi video korban saat tertidur dan tanpa busana.
"Keluarga korban yang tidak menerima adanya video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kita melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga tersebut yang berinisial IC," jelas Wakapolresta.
IC yang masih berusia 17 tahun ini di proses pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (bapas) anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap IC.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu unit handphone yang di gunakan IC untuk merekam video tersebut dan disangkakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Menurut keterangan IC, ia melakukan hal tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum menyebarluaskan video tesebut,” pungkas AKBP Henky Purwanto.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

8 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

9 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

22 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

22 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

22 jam ago