skgr-bakal-dihapus-pansus-minta-penjelasan-pemko
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemko Pekanbaru berencana menghapus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk kepemilikan lahan di Pekanbaru. Atas rencana tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPRD Kota Pekanbaru meminta penjelasan kepada pemko melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Ini (penghapusan SKGR, red) baru usulan pemko. Kami (pansus, red) baru mendengarkan pemaparan saja," kata Ketua Pansus Mulyadi kepada wartawan, Selasa (9/11). Mulyadi menjelaskan, rapat pansus bersama Bapenda dan Dinas Sosial dilaksanakan, Senin (8/11). Setelah Bapenda, pihaknya akan memanggil BPN. "Jadi ke depan, SKGR akan dihilangkan. Dan Ini baru pengajuan dari pemko. Belum dibahas secara detail," kata Mulyadi. Menyikapi usulan ini, disampaikan Mulyadi perlu pertimbangan dan analisa yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat. "Bapenda mengajukan itu dihilangkan, karena SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko," ungkapnya.
Jadi, dijelaskan Mulyadi, ke depan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. "Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.
Kembali dijelaskan Mulayadi, pihaknya baru sebatas mendengarkan pemaparan dari pihak-pihak terkait. Rapat selanjutnya baru akan meminta keterangan detil soal usulan itu.
"Rapat selanjutnya kami akan rapat dengan BPN, dan tentunya akan disinkronisasikan usulan itu, yang jelas setelah ini masih ada agenda lagi," tuturnya.(gus)
BEM Unri menyalurkan bantuan Rp60 juta untuk 50 mahasiswa berupa sepeda, modal UMKM, dan BLT…
Sebanyak 70 lapak liar di sekitar Stadion Utama Riau dibongkar 160 personel gabungan. Pedagang tetap…
Polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan empat rakit PETI di Sinambek, Kuansing. Keempat rakit tersebut…
Rachel/Febi membuat kejutan di China Open dengan menyingkirkan unggulan kedua asal China, Jia Yi Fan/Zhang…
Rida K Liamsi didakwa menyebabkan kerugian Riau Pos Rp56,9 miliar. Ia memilih mengajukan eksepsi, sementara…
Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…