Categories: Pekanbaru

Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk me­nerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak sebesar Rp400 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menegaskan agar pihak perusahaan atau pengusaha mengindahkan undang-undang tersebut dengan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMK tersebut. ”Sanksi denda dan pidana bagi mereka yang tak memberikan sesuai UMK, sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Maka kami imbau agar mengindahkannya,” ujar Syamsuwir, Selasa (9/1).

Syamsuwir mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi besaran UMK 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi ini telah berlangsung sejak Desember 2023 pasca-nilai UMK 2024 disepakati.

”Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” tambahnya.

Ia juga mengingat para tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK 2024 bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Di sana sudah disiapkan posko pengaduan.

”Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker,” ucapnya.

Di posko pengaduang, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut serta melaksanakan mediasi antara kedua pihak baik pihak perusahaan dan tenaga kerja.

Untuk diketahui, UMK Pekanbaru 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2022.(ilo)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

11 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

11 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

17 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

17 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

21 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago