Categories: Pekanbaru

DPRD: Dishub Harus Tindak Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Adanya komplain warga soal oknum juru parkir (jukir) di Sukaramai Trade Center yang memaksa pengguna jasa parkir membayar Rp5 ribu, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Pekanbaru. Terhadap keluhan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pihak yang berwenang untuk urusan pajak parkir tepi jalan ini diminta untuk bertindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah, roda dua dikenai tarif Rp1000, dan roda empat Rp2 ribu.

"Jika ada pelanggaran, jukir meminta tarif parkir di atas perda, maka kita minta Dishub menindak tegas, dan sosialisasi harus dilakukan lagi," kata Anggota DPRD Kota Ali Suseno.

Keluhan masyarakat yang menjadi korban, diminta juga menjadi perhatian Pemko. "Panggil koordinator parkirnya dan terapkan aturan dalam perda. Pengawasan juga harus rutin dilakukan," pintanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.

"Kami sangat kami menyayangkan hal tersebut. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut di atas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Yuliarso tegas.

Yuliarso juga menekankan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua ataupun empat, untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir ke para jukir (kelengkapan jukir, red).

"Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi di atas perda, tanyakan atributnya dan karcisnya. Jangan mau memberi retribusi parkir diatas Perda. Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya, dan laporkan ke kami pasti kami tindak," ujarnya.

Ia juga segera menginstruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru agar segera turun langsung ke STC.

Pihaknya pun akan mengubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

8 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

8 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

13 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

13 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

14 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

18 jam ago