Categories: Pekanbaru

Penyidik Terus Usut Korupsi Dana Penelitian UIR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman.

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni, Endang Fahrulroji. Di mana dalam perkara rasuah itu dirinya selaku pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Bumi Melayu.

‘’Iya hari ini (kemarin, red) ada pemeriksa saksi satu orang untuk melengkapi berkas tersangka inisial AS (Abdullah Sulaiman, red),” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan, Senin (8/7) kemarin.

Pemeriksaan ini sambung Muspiduan, diyakini akan berlanjut, mengingat penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal itu, guna menguatkan sangkaan terhadap peran Abdullah Sulaiman yang juga pernah menjabat selaku Wakil Rektor (WR) III UIR itu. “Seluruh saksi terkait perkara itu. Yang mendukung pembuktian kita terhadap tersangka itu, akan kita panggil,” paparnya.

Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap mantan Pembantu Rektor IV UIR tersebut. Di mana alat bukti itu telah diminta penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Alat bukti itu (dari JPU,red) dipergunakan untuk perkara ini lagi. Karena ini kelanjutan dari perkara yang dulu,” pungkas Muspiduan.

Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Karena mantan Wakil Rektor (WR) III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Tak hanya Abdullah Sulaiman, penyidik juga telah menetapkan mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya  sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

18 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

19 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

20 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

21 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago