Categories: Pekanbaru

Dicekal, WN Malaysia Ditolak Masuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lalu lintas internasional di Pelabuhan Dumai resmi dibuka pada Kamis (5/5) lalu. Hal ini memicu meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara berkunjung ke Riau.  Ini merupakan kabar baik bagi pemulihan ekonomi. Hanya saja, sehari setelah dibuka atau pada Jumat (6/5), Kantor Imigrasi Dumai mendapati salah satu pengunjung yang masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (7/5) menjelaskan, pihaknya melalui Imigrasi Dumai sudah efektif menjaga pintu gerbang negara. Tidak hanya melayani, tapi juga sekaligus mengawasi WNI yang akan melakukan perjalanan internasional. Penegakan hukum keimigrasian pun siap dilaksanakan apabila yang menyalahi prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga membenarkan adanya warga negara (WN) Malaysia yang ditolak memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional di Kota Dumai. Jahari menyebutkan, WN Malaysia tersebut ditolak masuk karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) keimigrasian Indonesia.

"WN Malaysia tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena masuk daftar cekal. Pada 2021 lalu dia dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru karena telah melewati izin tinggal atau over stay, sehingga dia masuk daftar cekal," kata Jahari.

WN Malaysia berinisial MSS itu merupakan pemegang nomor paspor  A54830500. Dirinya dihentikan petugas imigrasi pada Kamis (5/5) dan dipulangkan dengan Kapal Indomal Kingdom tujuan Melaka pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jahari pada kesempatan tu memastikan bahwa seluruh jajaran, khususnya penjaga pintu gerbang negara, telah siap melaksanakan tugas walaupun selama ini telah lama vakum. Dirinya menyebutkan, Kanwil Kemenkum HAM Riau siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, namun tidak mentolerir pelanggaran.

"Kami siap mendukung program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan melayani seluruh WNI dan WNA. Namun kami juga berharap seluruh WNI dan WNA selalu mempersiapkan dokumen keimigrasiannya jika ingin melintas. Jangan coba-coba menyuap petugas, karena itu perbuatan melanggar hukum. Penyuap dan pemberi suap bisa dipidanakan," tegas Jahari.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Grand Elite Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Grand Elite Hotel Pekanbaru gelar buka puasa bersama dan santuni anak yatim serta warga sekitar…

7 menit ago

Rezeki Pelanggan Setia! Warga Dumai Menang Mobil Listrik dari Telkomsel

Warga Dumai menangkan mobil listrik BYD Dolphin dari program loyalitas Simpati Hoki Telkomsel periode Agustus…

11 menit ago

Siap Kerja dan Terampil Menulis, Siswa SMK Taruna Pekanbaru Jalani Ujian Seminar PKL

Sekitar 300 siswa kelas XII SMK Taruna Pekanbaru jalani seminar laporan PKL layaknya sidang skripsi…

23 menit ago

TPP ASN Rohul Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu Restu Mendagri

TPP ASN Pemkab Rohul Januari–Februari belum cair karena masih menunggu persetujuan Mendagri dan proses validasi…

28 menit ago

Buru Takjil di Sekitar Unri, Jalan Binakrida Macet Jelang Maghrib

Jalan Binakrida dekat Unri macet tiap sore Ramadan akibat warga berburu takjil dan parkir tak…

35 menit ago

STC Pekanbaru Diserbu Pembeli, Gamis “Bini Orang” Paling Dicari

Gamis “bini orang” jadi tren Lebaran 2026 di Pekanbaru. Model anggun dan viral di media…

52 menit ago