ALEK KURNIAWAN
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengehentikan sementara layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (8/2).
Penghentian layanan sementara ini lantaran adanya penyesuaian tarif pajak pembayaran untuk sektor PBB-P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, layanan ini dihentikan sementara karena adanya penyesuaian tarif pajak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sehubungan dengan adanya perbaikan layanan teknologi informasi bagi layanan perpajakan daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka layanan perpajakan di sektor tersebut belum bisa kita lakukan saat ini,” ujarnya.
Pasalnya, langkah penghentian sementara ini harus dilakukan karena ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Pekanbaru.
Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus. Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen.
Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Bahkan, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara itu, untuk PBJT jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.
Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.
NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.
Meskipun dilakukan penghentian sementara waktu, namun masyarakat dapat kembali mengakses layanan ini pada 12 Februari 2024 mendatang. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Layanan akan kami buka kembali pada 12 Februari mendatang,”tegasnya.(ayi)
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…