jaksa-kembalikan-berkas-lurah-terduga-pelaku-pungli
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah dengan tersangka Aris Nardi, Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dikembalikan Jaksa Peneliti ke penyidik. Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap.
Pengembalian ini dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Perkara sendiri ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Aris Nardi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Korps Bhayangkara Pekanbaru. Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris Nardi sendiri diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (22/9) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi, salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Terkait dengan dikembalikannya berkas perkara ke penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH. “Iya benar, kami kembalikan lagi ke penyidik," ucap Agung, Senin (6/12).
Diterangkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu, dikembalikannya berkas perkara itu, dikarenakan masih terdapat kekurangan. Meskipun begitu, pihaknya menyakini bahwa berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.
"Sudah fix (berkas perkara) 80 persen. Kekurangan tinggal 20 persen lagi. Sedikit lagi P21 (berkas dinyatakan lengkap,red) ," terangnya.
Untuk diketahui, berkas perkara tersebut sudah dua kali dilakukan penelaahan oleh jaksa peneliti. Terakhir, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan ‘Pengurusan Tanah’ Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Berikut, polisi juga pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.(ali)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…