Categories: Pekanbaru

Sebelum 21 November UMP Riau Diteken

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat ini masih melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022. Pihak Disnakertrans menargetkan UMP Riau tahun 2022 sudah ditetapkan sebelum 21 November mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, sesuai aturan penerbitan UMP Riau 2022 paling lambat 21 November 2021. Karena itu saat ini pihaknya masih terus menggesa pembahasan.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, UMP paling lambat diterbikan 21 November, karena itu kami targetkan sebelum tanggal itu UMP Riau sudah diteken oleh pak gubernur," kata Jonli.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk penetapan UMP pihaknya tetap mengacu kepada aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dimana ada beberapa indikator untuk penetapan UMP tersebut.

"Indikator penetapan UMP tetap disesuikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan indikator-indikator lainnya," ujarnya.

Disamping itu, lanjut Jonli, sebelum UMP ditetapkan, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

"Besok (hari ini, red) tanggal 8 November kami diundang rapat virtual dengan Ditjen Bangda Kemendagri membahas terkait UMP. Karena kondisi perekonomian tidak sama antar daerah," sebutnya. 

Jonli juga menjelaskan, jika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

"Kalau UMK itu acuannya UMP. Sedangkan penetapan UMK sendiri paling lambat 30 November, makanya kita targetkan sebelum 21 November UMP sudah terbit. Untuk pemberlakuannya terhitung mulai 1 Januari tahun 2022," jelasnya.

Semenatara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat upah buruh di Riau pada Agustus 2021 sebesar Rp2,63 juta per bulan. 

"Rata-rata upah buruh di Riau pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Agustus 2020 turun sebesar 2,44 persen menjadi Rp2,63 juta per bulan," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin.

Sedangkan, upah buruh di Indonesia pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020 turun sebesar 0,72 persen menjadi Rp2,74 juta per bulan. Adapun lima kategori lapangan pekerjaan yang upah buruhnya meningkat yaitu real estate, pengadaan air, informasi dan komunikasi, pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

10 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

11 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

11 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

12 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

13 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

15 jam ago