Categories: Pekanbaru

Pemprov Didesak Berikan Kesejahteraan Guru Bantu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi pendidikan menyoroti perihal kesejahteraan guru bantu provinsi. Khususnya, guru bantu yang diperuntukan pada posisi pendidikan dasar (dikdas) tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Minimal, Ade meminta agar pemprov menyamakan tingkat kesejahteraan guru bantu yang diposisikan pada dikdas dengan guru bantu yang diposisikan pada pendidikan menengah.

Hal itu diungkapkan Ade kepada Riau Pos, Kamis (7/10). Dikatakan dia, guru bantu provinsi angkatan tahun 2005, 2006 dan 2008 merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Guru bantu provinsi diperbantukan mengajar pada posisi pendidikan dasar (dikdas SD dan SMP) dan pendidikan menengah (dikmen SMA dan SMK)," urai Ade. Ia melanjutkan, untuk guru bantu yang saat ini mengajar di dikdas dimana kewenangan pendidikan dasar (SD dan SMP) berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan status sebagai guru bantu provinsi maka Pemerintah Provinsi masih harus memperhatikan beberapa hal. Dirincikan dia, pertama adalah kesejahteraan yang tidak sama dengan yang mengajar di dikmen.

"Kedua, bapak atau ibu guru yang mengajar di pendidikan dasar dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," terang Ade.

Ia melanjutkan, secara histori, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di provinsi yang belum mencukupi, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru. Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang pendidikan dasar dan menengah berada di pemerintah kabupaten/kota sebelum terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai guru bantu. Mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK," tegasnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

3 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

4 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

5 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

5 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

5 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

6 jam ago