Categories: Pekanbaru

Pemprov Didesak Berikan Kesejahteraan Guru Bantu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi pendidikan menyoroti perihal kesejahteraan guru bantu provinsi. Khususnya, guru bantu yang diperuntukan pada posisi pendidikan dasar (dikdas) tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Minimal, Ade meminta agar pemprov menyamakan tingkat kesejahteraan guru bantu yang diposisikan pada dikdas dengan guru bantu yang diposisikan pada pendidikan menengah.

Hal itu diungkapkan Ade kepada Riau Pos, Kamis (7/10). Dikatakan dia, guru bantu provinsi angkatan tahun 2005, 2006 dan 2008 merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Guru bantu provinsi diperbantukan mengajar pada posisi pendidikan dasar (dikdas SD dan SMP) dan pendidikan menengah (dikmen SMA dan SMK)," urai Ade. Ia melanjutkan, untuk guru bantu yang saat ini mengajar di dikdas dimana kewenangan pendidikan dasar (SD dan SMP) berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan status sebagai guru bantu provinsi maka Pemerintah Provinsi masih harus memperhatikan beberapa hal. Dirincikan dia, pertama adalah kesejahteraan yang tidak sama dengan yang mengajar di dikmen.

"Kedua, bapak atau ibu guru yang mengajar di pendidikan dasar dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," terang Ade.

Ia melanjutkan, secara histori, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di provinsi yang belum mencukupi, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru. Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang pendidikan dasar dan menengah berada di pemerintah kabupaten/kota sebelum terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai guru bantu. Mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK," tegasnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

16 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

17 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

17 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

17 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

17 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

18 jam ago