PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.
Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).
Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.
Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.
Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.
Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)
Lima agenda wisata unggulan Riau resmi masuk Karisma Event Nusantara 2026 sebagai pengakuan nasional atas…
Harga kelapa bulat di Inhil kembali anjlok ke Rp3.800 per kilogram. Petani tertekan akibat biaya…
VBA Gowes Club mengapresiasi Riau Pos Fun Bike 2026 dan siap menurunkan puluhan peserta sebagai…
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…