Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayanan Raya mengamankan dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. Mereka adalah dua orang pria berinisial FR (40) dan Ay (24).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Ahad (4/1) lalu. Mereka menggasak 3 set scaffolding atau alat penyangga, yang berada di lokasi proyek UPPKB tersebut.
”Mereka beraksi sekira pukul 3.30 WIB dini hari dengan menggunakan sepeda motor milik Ay. Mereka melarikan penyangga tersebut menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Dodi, Rabu (7/2).
Saat akan melarikan curiannya, keduanya dipergoki oleh satuan pengamanan proyek tersebut yang kemudian diserahkan ke Polsek Bukit Raya. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian langsung ditahan.
”Kedua sudah berstatus tersangka sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” sebut Iptu Dodi.(end)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…