Site icon Riau Pos

Ranperda Kabel Jaringan, Jadi Prioritas Pembahasan

Kabel telekomunikasi menjuntai di Jalan Cempaka Pekanbaru, Kamis (1/2/2024). Kabel yang menjuntai ini sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru menjanjikan akan secepatnya membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang jaringan kabel. Pasalnya, sampai saat ini pemasangan kabel jaringan telekomunikasi masih semrawut dan tidak memerhatikan keselamatan warga.

”Pembahasan ranperda tentang kabel jaringan ini menjadi atensi kami untuk dibahas, secepat-cepatnya itu pascapemilu,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST kepada wartawan, Selasa (6/2).

Kata Sigit lagi, masyarakat terus menagih janji ke DPRD Pekanbaru, soal ranperda kabel jaringan di Pekanbaru. Ditambah lagi, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkesan lepas tangan untuk melakukan penertiban sebelum ada Perda,sehingga beberapa provider tetap saja menambah jaringannya di berbagai titik.

Dikatakan Sigit lagi, pekerjaan tanam dan tarik kabel jaringaj ini dipastikan tidak mengantongi izin, alias ilegal, dan dari beberapa kali hearing provider hanya mengantongi izin RT dan RW saja, yang secara hukum bisa saja digugat karena mengabaikan keselematan dan dampak lingkungan.

Disampaikan Sigit, ranperda masalah jaringan ini merupakan ranperda inisiatif DPRD tahun 2024 ini. Ada tiga ranperda inisiatif tahun ini. Sementara eanperda usulan pemko sebanyak 17 ranperda. Sehingga total ranperda dalam prolegda Kota Pekanbaru tahun 2024 ini sebanyak 20 ranperda.

Untuk administrasi nya, yang berkaitan dengan naskah akademis (NA) nya itu, disampaikan Sigit tentu dari akademisi yang kami tunjuk dari pihak universitas. ”Karena kita yang mengajukan sebagai inisiatif DPRD. Jadi, kita yang menjalankan semuanya. Kami pastikan yang membahasnya orang-orang yang mengerti jaringan. Sehingga kami juga bisa bahas secara detail, agar Kota Pekanbaru tak sembarangan lagi, dan tertib pastinya,” sebut Sigit.

Ditegaskan Sigit lagi, karena Kota Pekanbaru selama ini tidak punya Perda Kabel Jaringan, maka situasi ini dimanfaatkan provider beroperasi, tanpa mengindahkan tata kota. Ironisnya, Pemko selaku yang punya rumah, juga tak menindaklanjuti persoalan ini, meski sudah bejibun laporan masyarakat yang masuk.

Dia juga menyinggung Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), organisasi kabel jaringan ini, tidak ada bertindak sama sekali. Padahal Komisi I DPRD Pekanbaru sudah 9 kali membahas masalah ini dalam hearing  dengan Apjatel dan OPD terkait Pemko. Namun hasil yang didapatkan, tidak sesuai harapan.

”Kita sayangkan, kita hanya minta kerapian saja dahulu. Itu pun tidak berlangsung lama, sekarang semrawut lagi. Kelanjutannya juga sampai hari ini tidak ada dari pemko,” tuturnya.

Setidaknya kata Sigit, pemko bekerja, menindak provider nakal, meski Kota Pekanbaru belum punya perda. ”Karena sudah cukup menganggu dan sudah makan korban. Posisi Apjatel juga kita sayangkan tak ada. Hanya imbauan dan tidak ada tindakan apapun,” tegas Sigit.

”Intinya, sebelum perda ini disahkan, diharapkan dari pemko ada kebijakan juga. Jangan menunggu perda ini selesai, baru bertindak. Karena akan semakin banyak korban bisa berjatuhan. Kita harapkan provider, untuk mengikuti aturan. Walaupun aturan ini belum ada Perdanya,  tapi jangan sembarangan,” katanya.(gus)

Exit mobile version