Categories: Pekanbaru

Mantan Ketua KPU Bengkalis Divonis 5 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim membacakan vonis.

Hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,4 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 7 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal dan Tomy Jepisa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp727,4 juta atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa, yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kasus ini bermula ketika KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu justru diselewengkan. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385,6 juta namun tidak pernah disetorkan ke negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa lainnya Candra Gunawan sebesar Rp485,1 juta dan sejumlah penyelewengan lainnya.

Perbuatan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,59 miliar sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektur Wilayah I KPU.

Sebelumnya, Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan dan kembali menjalani proses sidang.(end)

Redaksi

Recent Posts

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

1 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

1 jam ago

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

22 jam ago

Umri Wisuda 418 Lulusan, Perkuat Langkah Menuju Kampus Unggul

Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…

22 jam ago

Baru Dua Kecamatan, Program 1 ASN 1 RW Pekanbaru Segera Diperluas

Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…

23 jam ago

Operasional KMP Tirus Normal Lagi, Rute Insit-Mengkapan Kembali Dibuka

KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.

23 jam ago