Categories: Pekanbaru

Mantan Ketua KPU Bengkalis Divonis 5 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.

Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim membacakan vonis.

Hakim dalam putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,4 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana 7 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nofrizal dan Tomy Jepisa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp727,4 juta atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan terdakwa, yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kasus ini bermula ketika KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu justru diselewengkan. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385,6 juta namun tidak pernah disetorkan ke negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa lainnya Candra Gunawan sebesar Rp485,1 juta dan sejumlah penyelewengan lainnya.

Perbuatan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,59 miliar sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektur Wilayah I KPU.

Sebelumnya, Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan dan kembali menjalani proses sidang.(end)

Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago