Categories: Pekanbaru

Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curat Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polresta Pekanbaru membekuk 4 orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jala Tegal Sari Ujung, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai. 

Keempat orang tersebut ialah inisial AA (39) dan HN (31) yang merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara G (45) dan AA (39) merupakan penadah barang curian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah barang tersebut, " ujar Kasat Reskrim, Selasa (8/2/2022).

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (Sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39).

Dari keempat tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 
1 unit sepeda motor Merk Yamaha RX King warna putih, 1 buah kotak handphone merk samsung type GT-E1272 , 1 unit handphone merk Samsung lipat, 1 buah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit 1 laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.

Atas kejadian tersebut korban dengan inisial  NY (26) alami kerugian sebesar Rp8.500.000 

"Kini tersangka AA (39) dan HN (31) akan kita jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana terhadap tersangka G (45) dan AA (39) " Pungkas Andrie. 

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago