Petugas Imigrasi melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Sabtu (6/1/2024). (Humas Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk riau pos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 pada 2024 ini dengan membuka layanan paspor simpatik. Kegiatan ini diselenggarakan setiap Sabtu, selama tiga pekan. Yaitu pada tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024.
Pelaksanaan pertama layanan ini, Sabtu (6/1) di Kantor Imigrasi Pekanbaru, mendapat sambutan antusias masyarakat. Kendati baru buka layanan pukul 8.00 WIB, pukul 7.30 WIB Kantor Imigrasi sudah ramai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, pihaknya hanya membatasi 50 pemohon untuk sekali pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik. Dirinya berharap layanan ini bisa membantu masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru.
“Pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Kita melihat banyak pemohon paspor yang tidak sempat ke Kantor Imigrasi Pekanbaru pada hari kerja. Sehingga kita melaksanakan program ini dengan tujuan memudahkan masyarakat,” ujar Delavino.
Untuk ambil bagian pada Layanan Paspor Simpatik ini, masyarakat tidak perlu mendaftar di Aplikasi M-Paspor. Melainkan mendaftarkan diri ke link google form yang telah disediakan. Link tersebut dibuka setiap H-1 sebelum pelaksanaan Paspor Simpatik.
Maka masyarakat harus menandai tanggal pelaksanaannya dan memantau informasi di laman resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Delavoni menggarisbawahi, bahwa layanan ini hanya bagi permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak. Masyarakat yang telah terdaftar bisa membawa persyaratan yang asli dan fotokopi pada hari H pelaksanaan.
Pada pelaksanaan pertama ini didominasi pemohon yang ingin liburan ke Malaysia dan Singapura. Kegiatan berlangsung lancar dan aman.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…